Jakarta (SIB)
Heboh di media sosial terkait alur barang bawaan penumpang ke luar negeri yang seperti 'dipersulit' karena harus melapor ke Bea Cukai.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memberikan penjelasan terkait polemik barang bawaan penumpang ke luar negeri. Meskipun sebelumnya sudah ada klarifikasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sejak aturan berlaku tahun 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk high value goods, seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser di luar negeri (gitar, keyboard, drum, kamera dan lain-lain). "Jadi bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan," kata dia dalam akun resmi X nya dikutip Minggu (24/3).
Yustinus menjelaskan konten video dibuat Kantor BC Kualanamu merupakan inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik. Hal itu patut dihargai. "Namun kurang sesuai dengan maksud atau substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," jelasnya.
Menurutnya praktik selama ini, dengan risk management yang diterapkan, Kantor BC sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke LN dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik dan nyaman.
Untuk deklarasi bersifat opsional dan bukan kewajiban. Ini dilakukan untuk memudahkan penumpang saat kembali ke tanah air. Ada opsi lain yaitu menggunakan Custom Declaration yang disediakan.
Jadi untuk mendapatkan layanan deklarasi ini bisa ditemui di area keberangkatan internasional, bukan di area kedatangan. Jadi memang sudah diatur sejak awal, demi efektivitas dan efisiensi.
Yustinus mengharapkan dengan keterangan ini, warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri bisa menjalankan aktivitas dengan baik dan lancar.
"Demikian kami sampaikan. Kiranya memberikan kepastian. Terima kasih untuk perhatian, masukkan dan kritik yang diberikan. Semoga Bea Cukai dapat lebih baik lagi dalam melayani masyarakat. Jika menemukan pelanggaran di lapangan, mohon jangan sungkan melaporkan ke kanal/unit terkait, demi perbaikan," tambah dia.
Lapor Barang Bawaan
Sebelumnya Bea Cukai Kualanamu juga mengimbau agar calon penumpang melaporkan barang bawaan yang akan dibawa terbang ke luar negeri dan dibawa pulang kembali, untuk menghindari pungutan pajak saat kembali ke Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Bea Cukai Kualanamu, Moh Zamroni pada siaran persnya yang diterima SIB melalui Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sunissan, Minggu (24/3), untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang ke luar negeri sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203 Tahun 2017.
Dijelaskan, calon penumpang pesawat yang hendak terbang ke luar negeri bisa mendatangi pos Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Bandara untuk melaporkan barang bawaan yang akan dibawa kembali dengan menyertakan data diri, tiket perjalanan dan boarding pass.
Selanjutnya, calon penumpang akan mendapat Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau Formulir BC 3.4. Dengan adanya laporan itu, Petugas Bea Cukai akan melakukan pengawalan barang dan penumpang untuk memastikan barang benar-benar keluar dari Indonesia.
Saat kembali ke Indonesia, penumpang dapat menyerahkan dokumen BC 3.4 ke Petugas Bea Cukati dan akan dicocokkan dengan kesesuaian barang bawaan. Bea dan Cukai menegaskan, seluruh layanan itu gratis dan menghimbau penumpang datang lebih awal bila melaporkan barang bawaan ke pos Bea Cukai untuk menghindari keterlambatan penerbangan.
Kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.
Menurutnya, barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor.
Pihaknya juga mengapresiasi adanya masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional. (**)