Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 03 Juni 2025

Bagaimana Jika Hasil Voting Hakim Seri dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024 ?

Redaksi - Kamis, 28 Maret 2024 09:11 WIB
341 view
Bagaimana Jika Hasil Voting Hakim Seri dalam Putusan Sengketa Pilpres 2024 ?
Foto: Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono 
Jakarta (SIB)
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan terbuka kemungkinan hasil voting hakim dalam pengambilan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 berimbang atau seri antara empat hakim vs empat hakim.

Alasannya, sengketa Pilpres 2024 hanya akan ditangani delapan hakim MK karena Anwar Usman tidak diperkenankan mengadili sengketa pilpres buntut dari pelanggaran etik berat.

"Bagaimana kalau terjadi (voting) empat vs empat. Pada Pasal 45 ayat (8) UU MK itu dikatakan dalam hal suara hakim itu sama banyak, maka yang menjadi putusan MK adalah suara ketua sidang pleno berada, itu ketentuan Undang-Undang," ujar Fajar Laksono di gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3).

Fajar mengatakan, voting dalam pengambilan keputusan di MK dilakukan setelah hakim konstitusi tidak mencapai musyawarah mufakat. Menurut Fajar, musyawarah mufakat dilakukan dua kali dan jika tetap tidak berhasil maka dilakukan voting.

"Pertama, harus musyawarah mufakat. Jadi delapan orang itu, delapan hakim konstitusi musyawarah mufakat. Kalau tidak tercapai, cooling down dulu. Setelah cooling down, musyawarah mufakat dulu. Jadi, ada dikedepankan dua kali musyawarah mufakat.

Musyawarah mufakat kedua tidak tercapai juga, maka diatur di Undang-Undang MK itu keputusan diambil dengan suara terbanyak (voting)," jelas Fajar.

Dengan kondisi hanya delapan hakim MK yang menangani sengketa Pilpres 2024, kata Fajar, maka bisa jadi hasil votingnya seri. Meskipun seri kata Fajar, putusannya tidak deadlock karena penentu terakhir adalah suara ketua MK.

"Jadi enggak ada cerita, putusan itu deadlock dengan delapan hakim konstitusi, pasti ada putusannya dan itu sudah diatur dalam undang-undang MK," pungkas Fajar.

Diketahui, sengketa Pilpres 2024 sudah diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kedua kubu itu meminta agar MK membatalkan keputusan KPU soal penetapan hasil Pilpres 2024, mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka serta pilpres diulang.

Prabowo-Gibran melalui tim hukumnya sudah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam dua perkara sengketa Pilpres 2024 ke MK pada Senin (25/3) malam. Menurut Tim Pembela Prabowo-Gibran, permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud cacat formil karena petitumnya tidak terkait wewenang MK, yakni perselisihan hasil pemilu. Permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud lebih terkait dugaan pelanggaran proses yang menjadi kewenangan Bawaslu dan PTUN.(**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru