Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara

* KPK Sita Tanah 2.597 Meter Persegi Milik Andhi di Sumsel
Redaksi - Selasa, 02 April 2024 09:30 WIB
226 view
Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara
(Foto Ant/Akbar Nugroho Gumay)
BERJALAN : Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Andhi Pramono berjalan usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/4). 
Jakarta (SIB)
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono divonis bersalah dalam kasus penerimaan gratifikasi senilai Rp 56 miliar. Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Andhi Pramono.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andhi Pramono penjara 10 tahun," kata hakim ketua Djuyamto di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar kepada Andhi Pramono. Jika denda tidak dibayar, akan dikenai pidana selama 6 tahun.
"Pidana denda sebesar Rp 1 miliar apabila denda tersebut tidak dibayar dikenakan pidana kurungan 6 bulan," ujar Djuyamto.
Kasus korupsi Andhi Pramono ini bermula setelah gaya hidup mewahnya viral di media sosial. Asal-usul kekayaannya menjadi pergunjingan hingga akhirnya diklarifikasi oleh KPK.
Hasil klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Andhi ditemukan sejumlah kejanggalan. KPK lalu melakukan penyelidikan hingga Andhi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Jaksa meyakini Andhi menerima gratifikasi senilai Rp 56 miliar yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Jaksa meyakini Andhi Pramono melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Andhi Pramono awalnya didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 58,9 miliar. Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Dalam dakwaan, Andhi disebut menerima gratifikasi dalam tiga mata uang berbeda. Uang itu terdiri atas Rp 50,2 miliar, USD 264.500 atau sekitar Rp 3,8 miliar, dan SGD 409 ribu atau sekitar Rp 4,8 miliar.
Lebih lanjut Hakim menilai, perbuatan Andhi tidak sesuai dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal memberatkan, Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Djuyamto.
Hakim juga menilai perbuatan Andhi telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi Bea Cukai. Hakim juga mengatakan Andhi Pramono tidak mengakui perbuatannya selama proses persidangan.
"Perbuatan Terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi Bea Cukai. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Djuyamto.
"Keadaan meringankan Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. Terdakwa tidak pernah dihukum," sambungnya.



Banding
Terkait putusan itu, Andhi mengaku akan mengambil langkah banding.
"InsyaAllah saya akan melakukan banding," kata Andhi di ruang sidang PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (1/4).
Hakim lalu menanyakan sikap dari jaksa penuntut umum terkait vonis 10 tahun penjara Andhi Pramono. "Kami pikir-pikir, Yang Mulia," kata jaksa KPK.
Vonis tersebut lebih rendah tiga bulan dari tuntutan jaksa.


Baca Juga:


Sita
Sementara itu, KPK menyita lahan milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Penyitaan itu diduga terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono yang tengah diusut KPK.
"Dalam upaya mengungkap dan menelusuri aliran uang dari tersangka AP (Andhi Pramono) yang kemudian digunakan untuk mengaburkan asal-usul penerimaannya, tim penyidik kembali menemukan aset bernilai ekonomis lainnya berupa tanah dengan luas 2.597 m2 yang terletak di Desa Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (1/4).
Ali mengatakan lahan tersebut telah dipasang bukti penyitaan oleh KPK. Saat ini, tim penyidik juga masih menelusuri aset milik Andhi Pramono yang diduga berasal dari perbuatan korupsi.
"Pengumpulan alat bukti serta pencarian aset-aset lainnya masih terus berlanjut dalam upaya melengkapi berkas penyidikan dugaan perkara TPPU tersangka dimaksud," ucap Ali. (detikcom/c)



Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru