Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Eks Sekjen Kementan Ungkap SYL Bebankan Biaya Kredit Alphard ke Eselon I

Redaksi - Kamis, 04 April 2024 09:54 WIB
237 view
Eks Sekjen Kementan Ungkap SYL Bebankan Biaya Kredit Alphard ke Eselon I
Foto: Agung Pambudhy/detikcom
Sidang Syahrul Yasin Limpo 
Jakarta (SIB)
Jaksa KPK menghadirkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2019-2021, Momon Rusmono, sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Momon menyebutkan SYL membebankan biaya kredit mobil ke pejabat eselon I di Kementan.

Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Momon Nomor 25 yang dibacakan jaksa KPK di PN Tipikor Jakarta, Rabu (3/4). BAP itu menerangkan SYL melakukan kredit mobil dinas tapi dengan dalih penyewaan yang biayanya dibebankan pada anggaran rumah tangga biro umum dan pejabat eselon I di Kementan.

"Kemudian terkait tadi juga ada saudara mengatakan bahwa sewa mobil. Kemudian ini ada keterangan saksi dalam BAP nomor 25, mohon izin, Yang Mulia, untuk lebih jelas saya bacakan ya memperjelas, 'Bahwa saya selaku Sekjen Kementan sejak 2019 sampai Mei 2021 memperoleh laporan dari Biro Umum Pengadaan, Maman, bahwa yang bersangkutan diperintahkan oleh Hatta atau Kemal Redindo untuk menyewa mobil Alphard selama 1 tahun, tahun 2020. Namun saat itu Maman hanya bersedia membayar sewa mobil Alphard selama 2 bulan dengan total Rp 86 juta, dan saya baru mengetahui bahwa mobil Alphard itu tidak disewa melainkan dicicil kredit pada saat pemeriksaan oleh KPK. Selama ini bahasa yang disampaikan untuk membayar mobil adalah sewa mobil Alphard, padahal mobil tersebut dicicil kredit. Sumber uangnya dari anggaran rumah tangga pimpinan di bawah biro umum Sekjen. Saya juga memperoleh informasi bahwa pembayaran mobil Alphard juga dibebankan kepada eselon I lainnya di Kementerian Pertanian RI'. Benar ini keterangan saksi?" tanya jaksa dalam persidangan.

"Benar," jawab Momon.

Jaksa lalu menanyakan apakah menteri tak memperoleh kendaraan dinas untuk kegiatan keseharian. Momon mengatakan mobil Alphard yang dikredit itu digunakan SYL untuk kegiatan operasional di Sulawesi Selatan, bukan di Jakarta.

"Pertanyaan saya, ini kan awalnya dikatakan biaya sewa. Apakah menteri tidak mendapatkan kendaraan dinas untuk sehari-hari? Kenapa harus ada nyewa lagi?" tanya jaksa.

"Kalau kendaraan dinas di Jakarta disiapkan," jawab Momon.

"Jadi kendaraan dinas yang mana ini yang Alphard ini?" tanya jaksa.

"Itu kendaraan dinas untuk keperluan operasional menteri di Sulawesi Selatan," jawab Momon.

Momon mengatakan hanya ada anggaran untuk penyewaan mobil dinas di Kementan. Namun untuk biaya cicilan kredit mobil tak dianggarkan.

"Apakah ini juga termasuk yang saudara katakan itu nonbudgeter atau tidak dianggarkan?" tanya jaksa.

"Kalau sebetulnya seyogianya biaya untuk sewa mobil itu ada di bagian kerumahtanggaan. Tapi kalau untuk nyicil nggak ada," jawab Momon.

"Terus ini dari mana di laporan Pak Maman kepada saksi?" tanta jaksa.

"Saya persisnya tidak tahu, tapi pada saat diperiksa bahwa mobil ini untuk cicil, kemungkinan tidak bisa di SPJ kan (surat pertanggungjawaban). Tapi kalau untuk sewa dan untuk mendukung kegiatan Pak Menteri, seyogianya bisa di SPJ kan," jawab Momon.

Sebelumnya, SYL didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. Jaksa menyebutkan duit itu diterima SYL dari memeras anak buahnya.

"Sebagai orang yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu para Pejabat Eselon I pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan Rl) beserta jajaran di bawahnya," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugoho dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (28/2).

SYL disebut memeras dan menerima gratifikasi dari mantan Sekjen Kementan Momon Rusmono, dan sejumlah pejabat eselon I Kementan, yakni Ali Jamil Harahap, Nasrullah, Andi Nur Alamsyah, Prihasto Setyanto Suwandi, Fadjry Djufry, Dedi Nursyamsi, Bambang, Maman Suherman, Sukim Supamdi, Akhmad Musyafak, Gunawan, Hermanto, Bambang Pamuji, Siti Munifah, dan Wisnu Hariyana. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarga.

"Memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya, yaitu menerima uang dan membayarkan kebutuhan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa," ujarnya.

Total yang diterima SYL dengan memeras anak buahnya sebesar Rp 44,5 miliar. Uang itu diperoleh SYL selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023.

"Kemudian, uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa. Bahwa jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian Rl dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,00," ujarnya.

Atas hal tersebut, Syahrul Yasin Limpo didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru