Ahli dari tim Prabowo-Gibran mempertanyakan mengapa Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempermasalahkan pencalonan Gibran sebagai cawapres setelah ada hasil Pilpres 2024. Padahal, Gibran memang bisa menjadi cawapres setelah adanya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia capres-cawapres.
Hal itu disampaikan Margarito Kamis pada pemaparan hukumnya dalam Sidang sengketa pilpres di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
"Di Undang-Undang, dasar hukumnya berubah, hukumnya berubah, pendaftarannya sah. Kenapa tidak disengketakan? Sudah kalah baru ribut. Kan nggak fair," kata Margarito.
Margarito mengaku heran mengapa kubu Anies dan Ganjar menilai pencalonan Gibran tidak sah karena KPU belum menerbitkan peraturan KPU yang menindaklanjuti putusan MK saat menerima pencalonan Gibran. Menurutnya, ketika aturan soal syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah diubah MK, regulasi tersebut berlaku sah.
"Kalau dasar hukumnya berubah, hukumnya (juga) berubah. Syarat itu diatur dalam pasal 169 (UU Pemilu). Pasal itu yang diuji di sini, diberi tafsir berbeda, lalu dasarnya berubah, hukumnya berubah," ujarnya.
Margarito juga berpandangan petitum gugatan Anies-Imin maupun Ganjar-Mahfud yang meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilpres 2024 tidak bisa terwujud. Sebab, menurut dia, harus ada bukti konkret yang diungkap dalam dalil gugatan untuk bisa membuktikan adanya kecurangan penyelenggaraan pemilu.
"Jadi, tidak bisa didiskualifikasi, suka atau tidak, senang atau tidak. Hukum mengatakan tidak ada urusan dengan suka dan tidak suka. Hukum memaksa kita untuk objektif," ujarnya.
Sebagai informasi, KPU selaku termohon dalam perkara ini telah melakukan penetapan hasil Pilpres 2024. Hasilnya, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang pada Pilpres 2024.
Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut Pilpres: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95%. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%. Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%. (*)