Jakarta (SIB)
Ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menanggapi protes dari anggota tim hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW) terkait kehadiran Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
BW keberatan lantaran Eddy Hiariej yang pernah berstatus tersangka dihadirkan sebagai ahli oleh tim Prabowo-Gibran. Yusril lantas mengungkit bahwa BW juga pernah tersandung kasus hukum dan kini masih berstatus tersangka.
"Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Yusril menilai, Eddy Hiariej bukanlah seorang tersangka, karena gugatan praperadilannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Sekarang ini katanya mau menetapkan tersangka lagi, lha, kan belum. Nah andai kata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?" ujarnya.
Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, kasus yang menjerat Eddy berbeda dengan BW. Sebab, hingga saat ini mantan pimpinan KPK itu masih berstatus tersangka.
"Kalau orang di-SP3 itu close, orang dimenangkan praperadilannya close. Orang ini tersangka, cuma di-dep, tidak dimajukan ke pengadilan, sampai kapan pun menjadi tersangka," ujar Yusril.
"Jadi saya heran, orang itu suka menyalahkan orang tapi tidak melihat kepada dirinya sendiri," kata Yusril menandaskan.
Walkout
Sebelumnya, Bambang Widjojanto keluar atau walkout pada persidangan perselisihan hasil pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
Bambang walkout ketika ahli dari tim Prabowo-Gibran, Eddy hendak menyampaikan paparannya.
"Majelis karena saya tadi merasa keberatan saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya profesor Hiariej akan memberikan penjelasan nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya sebagai konsistensi dari sikap saya, terima kasih," kata Bambang di ruang sidang MK.
Eddy yang sudah berada di podium langsung merespons atas keluarnya Bambang dari persidangan.
"Saya kira sebelum saudara Pak Bambang Widjojanto meninggalkan tempat..," kata Eddy.
Hakim MK Suhartoyo yang memimpin persidangan meminta Eddy tak mempersoalkan walkoutnya Bambang. Menurutnya, itu adalah hak dari eks pimpinan KPK itu.
"Sudah gapapa Pak Eddy, itu kan haknya beliau juga," kata Suhartoyo.
Tidak Dewasa
Sementara itu, BW menilai ucapan Yusril itu menandakan sikap yang tidak dewasa meskipun ia tidak mau mempermasalahkannya lebih lanjut. "Ya saya bilang itulah agak kekanak-kanakan, tapi ya sudah. Orangtua yang kekanak-kanakan kan banyak, sudah tua tapi belum dewasa ya begitu contohnya," ujar BW.
BW pun menyindir balik kubu Prabowo-Gibran yang kebakaran jenggot dengan sikapnya saat walkout dari sidang.
"Saya tidak mau berdebat terlalu dalam tapi saya tahu justru bukan Eddy yang marah-marah, penjaganya Eddy yang marah-marah, ada OC Kaligis lah, ada Yusril lah, ada macam-macam," kata dia.
Tidak Terima
Eddy Hiariej lalu bicara, bahwa dirinya tidak terima Bambang Widjojanto di awal persidangan membuat pemberitaan menjadi ramai karena mempersoalkan keberadaannya di MK.
"Saya kira saya juga berhak juga tidak terjadi character assassination karena begitu dikatakan saudara Bambang hari ini pemberitaan seketika mempersoalkan keberadaan saya," ujarnya.
"Saya ingin mengatakan cuma 30 detik bahwa pemberitaan yang disampaikan saudara Bambang tidak disampaikan secara utuh," ucapnya.
Di awal persidangan, Bambang memang menyinggung soal KPK yang disebut menerbitkan Sprindik baru terhadap eks Wamenkum HAM itu.
Namun, di sini Eddy menjelaskan, bahwa Sprindik yang dimaksud adalah Sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus.
"Pada saat itu Ali Fikri juru bicara (KPK) akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," kata Eddy.
Untuk diketahui, pada 2015 lalu, BW tersandung kasus terkait menyuruh saksi untuk memberi keterangan pada sidang di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
BW dijadikan sebagai tersangka tak lama setelah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Namun, ketika kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus tersebut diputuskan untuk dikesampingkan atau di-deponering. Jaksa Agung saat itu, M Prasetyo, menyebutkan bahwa kasus Bambang dinyatakan berakhir dengan keputusan deponering tersebut.
"Dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," ujar Prasetyo, 3 Maret 2016.
Prasetyo menjelaskan, opsi deponering diambil karena kejaksaan khawatir kasus itu kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi. (**)