Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025
Terkait Perkara Pajak Rugikan Negara Rp 43,77 M

DPO 7 Tahun, Seorang Konsultan Pajak Diamankan Tim SIRI Kejagung

Redaksi - Senin, 22 April 2024 09:48 WIB
402 view
DPO 7 Tahun, Seorang Konsultan Pajak Diamankan Tim SIRI Kejagung
Foto: Net
Ilustrasi
Jakarta (SIB)
Christian Tjong (62), warga Jakarta Pusat, diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sejak 2017, sebagai terpidana terkait perkara pajak yang mengakibatkan kerugian negara Rp 43.774.204.854.

“Terpidana Christian Tjong (konsultan pajak) berhasil diamankan Tim SIRI Kejagung, Jumat (19/4) di wilayah Pagedangan Tangerang Regency, Banten. Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif, dan selanjutnya diserahkan ke jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat”, sebut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan via WA kepada wartawan, Minggu (21/4).

Dijelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 368/PID/2016/PT.DKI tanggal 3 Januari 2017, Christian Tjong terbukti bersalah melakukan tindak pidana pajak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kapuspenkum mengatakan terpidana sebagai konsultan pajak sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setor pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atas nama PT Duta Sarana Sukses, PT Era Papua Mandiri, PT Cahaya Mulia Glassindo Lestari, PT Selular Media Mandiri, dan PT Trijaya Istana Mandiri.

Perbuatannya telah merugikan pendapatan negara Rp 43.774.204.854, sehingga dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 44.181.206.390.

“Melalui program Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajaran kejaksaan di Indonesia untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Untuk itu dihimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI, segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman”, kata Kapuspenkum Kejagung. (**)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru