Jakarta (SIB)
Wakil Ketua KPK
Nurul Ghufron mengungkapkan proses bantuan 'mutasi rekanan' di Kementerian Pertanian (
Kementan) yang kini sedang diadili Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga Ghufron menyalahgunakan kewenangannya sebagai komisioner KPK. Seperti apa awal mula permintaan mutasi Ghufron tersebut?
"Jadi pelanggaran etiknya adalah saya menerima aduan dari seseorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen
Kementan. Itu pada awal-awal Maret, intinya laporannya adalah mereka menagjukan diri untuk minta mutasi sejak hamil sampai kemudian melahirkan 1 tahun 7 bulan jadi sekitar 2 tahun, itu tapi tidak dikabulkan," ujar Ghufron di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/5).
Singkat cerita, menurut Ghufron karena mutasinya tidak dikabulkan, si ASN itu mengajukan pengunduran diri. Permohonan mundur itu pun diterima dan sedang dalam proses di
Kementan. Setelah itu, mertua ASN itu yang memiliki hubungan pertemanan dengan Ghufron menelepon, menceritakan proses mutasi hingga pengunduran diri.
Baca Juga:
"Pada saat begitu, si ibu itu kemudian telepon saya. Memang teman saya ibu mertuanya ini, kemudian telepon saya kok tidak konsisten, bahwa si ASN tersebut mau mutasi tidak diperbolehkan tapi mundur yang sama-sama konsekuensinya mengurangi SDM, dikabulkan," kata Ghufron.
Setelah mendengarkan cerita dari temannya itu, Ghufron mengaku langsung berkomunikasi dengan Alexander Marwata, yang merupakan sesama komisioner di KPK. Ghufron meminta pendapat Alex.
Baca Juga:
"Pak Alex kemudian menceritakan bahwa yang begitu boleh, karena Pak Alex menceritakan beberapa case lainnya yang beliau menyampaikan 'saya pernah begitu-gitu.' Itu dari pak Alex. Baru setelah kemudian Pak Alex meng-Oke asalkan katanya Pak Alex, asalkan pemohon mutasi tersebut memenuhi syarat, tidak kemudian tidak memenuhi syarat kemudian di-endorse untuk memenuhi syarat. Itu yang disampaikan Pak Alex, agar kemudian saya tanya-tanya dan lihat di web tanya ke BKN, intinya memenuhi syarat anak tersebut," ungkap Ghufron.
Setelah Ghufron yakin bahwa menantu temannya itu memenuhi syarat dimutasi, dia berdiskusi lagi dengan Alexander Marwata. Saat itu, kata Ghufron, Alex langsung menyodorkan beberapa nomor pejabat
Kementan salah satunya Kasdi Subagyono, Sekjen Kementerian Pertanian.
"Baru kemudian setelah memenuhi syarat saya sampaikan ke Pak Alex, 'kalau ketentuannya memenuhi syarat Pak Alex'. Baru kemudian Pak Alex yang... saya tidak kenal dengan Pak Kasdi maupun pejabat-pejabat di irjen, malah Pak Alex yang mencarikan nomor kontak dari pejabat di
Kementan, termasuk nomornya Pak Kasdi (Kasdi Subagyono, Sekjen Kementerian Pertanian)," ucap Ghufron.
"Setelah mendapatkan nomornya, saya sampaikan, dan penyampaian saya bukan kemudian minta dimutasi dikabulkan, atau tidak. (Ghufron) menyampaikan komplainnya 'kok tidak konsisten'. Beliau (pejabat
Kementan) kemudian menanggapi, 'baik Pak, kami cek dulu', namanya kan nggak mungkin dia langsung me-anu ya, baik Pak kami cek dulu," imbuhnya.
Menurut Ghufron, setelah dua atau tiga minggu dirinya berkomunikasi dengan pejabat
Kementan, baru menantu temannya itu dimutasi. Proses mutasi terjadi pada 15 Maret 2022, delapan bulan kemudian ada penyelidikan dugaan korupsi di
Kementan yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Sekjen
Kementan Kasdi Subagyono.
"Baru kemudian sekitar 2 atau 3 minggu kemudian, beliau menyampaikan bahwa memenuhi syarat, dan bisa diproses mutasinya. Itu pada tanggal 15 Maret 2022, baru kemudian di November 2022, ada LP berkaitan dengan yang bersangkutan. Januari 2023 naik lidik, September 2023 naik penetapan tersangka, baru kemudian setelah September 2023 ditersangkakan. Saya dilaporkan pada tanggal 8 Desember 2023. Itu kasusnya supaya teman-teman tahu. Dan saya terus terang sekali lagi saya menghormati, dan taat apa yang dilakukan oleh Dewas yang selama ini sekali lagi bagi kami adalah bagian dari keluarga besar KPK," pungkasnya.
Diketahui,
Nurul Ghufron dan Alexander Marwata dilaporkan ke Dewas KPK. Keduanya dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik karena diduga menggunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK di proses mutasi pegawai
Kementan.
Kritik
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK
Nurul Ghufron tidak menghadiri sidang Dewas KPK terkait proses mutasi pegawai di
Kementan. Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengkritik sikap Ghufron.
"Pertama mangkirnya Ghufron ini menunjukkan sikap tidak koperatif terhadap upaya penegakan koperatif di KPK. Kedua ini menjadi contoh buruk bagi insan KPK lainnya. Baik bagi pimpinan yang lain, maupun bagi khususnya bagi pegawai," kata peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman kepada wartawan, Jumat (3/5).
Zaenur menilai, langkah Ghufron mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan menggugat ke PTUN Jakarta tidak menggugurkan kewajibannya untuk menghadiri persidangan kode etik Dewas KPK. Menurutnya, Ghufron wajib menghadiri setiap panggilan persidangan kode etik.
"Jadi kewajiban
Nurul Ghufron untuk menghadiri persidangan kode etik, adapun nanti soal putusan dari pengadilan itu adalah hal yang berbeda lagi, soal apa-apa yang digugat oleh
Nurul Ghufron itu adalah hal yang berbeda lagi," ucap Zaenur.
"Tapi persidangan kode etik merupakan sebuah kewajiban dari setiap insan KPK setiap dilakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Artinya ketika mangkir dari sidang penegakan kode etik, itu tidak menunjukkan sikap kesatria juga tidak menunjukkan keteladanan. Tidak ada satupun alasan untuk mangkir dari pemanggilan sidang kode etik," sambungnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menunda sidang etik kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan
Nurul Ghufron. Dewas menjadwalkan ulang pemeriksaan Ghufron pada 14 Mei 2024.
"Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (2/5).
Ajukan Gugatan
Ghufron juga ternyata sedang melakukan gugatan terkait Peraturan Dewas (Perdewas) ke Mahkamah Agung (MA). Dilihat detikcom pada info perkara di website MA, Kamis (2/5) tercantum gugatan itu dengan nomor perkara: 26/P/HUM/2024 yang terdaftar pada Kamis 25 April 2024.
"Norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut Perdewas Nomor 3 dan 4 Tahun 2021, baik materi dan acaranya juga sedang saya ajukan uji materi ke Mahkamah Agung," kata Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5).
Pemohon dalam perkara itu adalah
Nurul Ghufron. Sedangkan termohonnya adalah Dewan Pengawas KPK RI.
Ghufron juga menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Ghufron berdalih proses etiknya di Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di
Kementan seharusnya tidak dilanjutkan karena dirasa sudah kedaluwarsa.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut disampaikan pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. (**)