Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025
Kemendikbud Tebalkan Persepsi Orang Miskin Dilarang Kuliah

DPR Soroti UKT Naik Ugal-ugalan

* Komisi X DPR Bentuk Panja, Desak Tata Kelola UKT Dievaluasi
Redaksi - Senin, 20 Mei 2024 12:57 WIB
487 view
DPR Soroti UKT Naik Ugal-ugalan
Foto: Getty Images/iStockphoto/MonthiraYodtiwong
Ilustrasi tabungan kuliah


"Kemendikbudristek perlu untuk memperbesar kuota beasiswa baik jalur tidak mampu dan prestasi," kata Fikri.


Diketahui, Perwakilan dari Aliansi BEM SI mendatangi Komisi X DPR RI terkait polemik implementasi Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Di mana perangkat aturan tersebut mengakibatkan nilai biaya UKT yang dibebankan kepada mahasiswa semakin berat tanpa mempertimbangkan kemampuan finansial gaji orang tua.


Selain itu, Permendikbud ini juga berdampak terjadinya komersialisasi pendidikan tinggi. Padahal, negara telah mengamanatkan lewat UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan.

Baca Juga:


Diketahui, sebagian besar universitas di Indonesia mengalami kenaikan UKT secara signifikan hingga mencapai 300-500 persen. Tidak hanya nilai UKT, kenaikan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) juga terjadi secara signifikan. (**)

Baca Juga:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru