Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 11 Juli 2025

Jurnalis Unjuk Rasa ke DPRD SU Tolak RUU Penyiaran "Kebiri" Kegiatan Pers

Firdaus Peranginangin - Selasa, 21 Mei 2024 14:52 WIB
430 view
Jurnalis Unjuk Rasa ke DPRD SU Tolak RUU Penyiaran "Kebiri" Kegiatan Pers
Foto SIB/Firdaus Peranginangin
Tolak: Massa Jurnalis dari berbagai media di Kota Medan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Selasa (21/5/2024) menolak revisi RUU Penyiaran yang kini dibahas DPR RI, karena dinilai akan "mengkebiri" dan membungkam kegiatan pers

Medan (harianSIB.com)
Massa Jurnalis dari berbagai media di Kota Medan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Selasa (21/5/2024) menolak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) No32 Tahun 2022 tentang Penyiaran yang kini dibahas DPR RI, karena akan "mengkebiri" dan membungkam kegiatan pers.

"Revisi RUU Penyiaran akan memuat sejumlah pasal kontroversi yang membungkam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi serta mengungkung proses berdemokrasi. Ini harus kita tolak dan mendesak pemerintah untuk membatalkan pembahasan RUU tersebut," tandas para jurnalis dalam orasinya.

Menurut pengunjuk rasa, jika RUU itu disahkan, sangat berbahaya bagi keberlangsungan kebebasan pers, karena lembaga penyiaran akan menjadi wahana legislatif memainkan perannya menekan jurnalis, sehingga menjadi ancaman terhadap demokrasi dan kemerdekaan pers,.

Baca Juga:

Menurut mereka, ada sejumlah pasal yang dapat merugikan pers, seperti di Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang mengatur larangan penayangan eksklusif liputan investigasi serta Pasal 50B ayat (2) huruf K, pasal 8A ayat (1) huruf Q.

Selain itu, ada juga Pasal 51 E, Pasal 8A ayat (1) huruf Q yang berbunyi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran. Padahal dalam Undang-undang Pers yang berhak menyelesaikan sengketa Pers adalah Dewan Pers.

Baca Juga:

"Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk membungkam kegiatan pers, mulai dari pelarangan peliputan investigasi dan lainnya," teriak pengunjuk rasa sembari membentangkan sejumlah poster yang bertuliskan, Pemerintah jangan takut investigasi', RUU Penyiaran Kriminalisasi Jurnalis dan Jangan mau dibungkam kebebasan pers.


Apresiasi

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani SH MH saat menerima aspirasi massa jurnalis menyampaikan apresiasi atas kedatangan mereka ke gedung DPRD Sumut untuk menyampaikan penolakan pengesahan RUU Penyiaran.

"Saya sangat memahami keresahan para jurnalis, karena saya sangat mengerti tentang kebebasan pers yang merupakan corong aspirasi massa, sebab saya juga termasuk keluarga besar wartawan. Ibu saya seorang guru dan ayah saya seorang wartawan," katanya.

Berkaitan dengan itu, Rahmansyah mengatakan, akan menjadwalkan pertemuan para insan pers dengan pimpinan dan anggota DPRD Sumut, guna membahas keberadaan RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers, sehingga aspirasi para wartawan akan disampaikan ke pemerintah pusat dan DPR RI di Jakarta.(**).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru