Ia menerangkan bahwa
UKT pada
PTN-BH ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Pembatalan kenaikan
UKT mesti dilakukan dengan SK Rektor.
"Saya kira para rektor akan melaksanakan apa-apa yang menjadi kebijakan Mas Menteri. Tentu dengan membuat SK Rektor tentang
UKT yang baru yang bisa saja sama dengan
UKT tahun-tahun sebelumnya," ucapnya.
Rektor Universitas Airlangga itu menilai, sejatinya tidak ada masalah dengan
UKT yang ditetapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Apalagi jika Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) dicabut.
"Harapannya tentu yang sudah ditetapkan untuk mahasiswa baru SNBP 2024 tidak ikut berubah, kecuali bagi yang keberatan dan minta keringanan, tentu patut diakomodasi dan dipertimbangkan setelah diverifikasi ulang," ujar Nasih.
Baca Juga:
"Di Universitas Airlangga insyaAllah tidak ada masalah dan siap 100 persen," imbuhnya.
DicabutSementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Inovasi Pendidikan dan Daerah Terluar, Billy Mambrasar, meminta Permendikbud Ristek nomor 2/2024 dicabut.
"Mencabut Permendikbud Ristek nomor 2/2024 dan Kepmendikbudristek No.54/2024," ujar Billy dalam keterangannya, Selasa (28/5).
Selain itu, Billy meminta adanya pembaharuan UU Pendidikan Tinggi, mengingat saat ini UU tersebut sudah cukup lama, yakni UU nomor 12 Tahun 2012. Salah satu isi dari UU nomor 12 tahun 2012, yakni pasal 76 ayat (3) menjabarkan adanya 'Student Loan' yang disediakan oleh negara. Student loan ini diberikan dan dijamin oleh negara, tanpa bunga, dan dibayarkan nanti oleh mahasiswa, saat mereka sudah lulus dan bekerja.
"Salah satu pokok dari pembaruan UU adalah menambah anggaran Pendidikan Tinggi yang saat ini hanya 1,6 % dari APBN yang di kelola oleh Kemendikbudristek, ini jauh lebih rendah dari rekomendasi UNESCO, yakni 2 % dari APBN, agar anggaran kita menjadi lebih tinggi, melihat jumlah proporsi anggaran Singapura, Jepang, dan Amerika yang jauh lebih tinggi dari Indonesia," tegas Billy.
Kemudian, Billy merekomendasikan agar pemerintah mengarahkan alokasi sebagian dana dari LPDP untuk dipergunakan bagi pemenuhan kebutuhan Pendidikan Tinggi. Ia turut meminta Kemendikbud Ristek menghentikan KIP Kuliah jalur aspirasi.
"Menghentikan program beasiswa KIP Kuliah jalur aspirasi yang disalurkan oleh oknum dan kelompok individu tertentu," tegasnya.