Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

Program UHC Pakai KTP, Warga Medan Bisa Berobat Gratis di Seluruh Indonesia

Horas Pasaribu - Rabu, 12 Juni 2024 19:29 WIB
666 view
Program UHC Pakai KTP, Warga Medan Bisa Berobat Gratis di Seluruh Indonesia
(Foto: SNN/Dok)
dr Surya Syahputra Pulungan
Medan (harianSIB.com)
Berkat UHC Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB), penduduk Medan dapat berobat gratis di rumah sakit seluruh Indonesia yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan hanya dengan menggunakan KTP.

"Keistimewaan ini diperoleh karena Medan telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC). Sampai Mei 2024, Dinas Kesehatan Medan mencatat sudah 723 warga Medan berobat gratis menggunakan KTP pada 48 rumah sakit di luar Kota Medan, antara lain di Jogjakarta, Jawa Barat, Tangerang, Jakarta, dan Aceh," kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Medan, Surya Syahputra Pulungan, Senin (10/6/2024), di kantornya.

Selain di Medan, lanjutnya, pelayanan kesehatan melalui UHC Jaminan Kesehatan Medan Berkah dapat diperoleh di rumah-rumah sakit yang berada di luar Medan. Syaratnya, rumah sakit itu telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga:

Didampingi PIC UHC Kota Medan Salmon Urung Yanta Sembiring Brahmana, Surya menerangkan, sebuah daerah atau kota mencapai predikat UHC apabila kepesertaan BPJS Kesehatan di atas 95 persen. Dia menambahkan, Medan telah melampaui angka 95 persen ini pada 1 Desember 2022 dan per Mei 2024 capaian UHC telah mencapai 98,31 persen.

"Program Jaminan Kesehatan Medan Berkah memberi kontribusi cukup berarti dalam pencapaian predikat UHC ini," sebutnya.

Baca Juga:

Dengan pencapaian ini, sebutnya, maka seluruh warga Medan dapat berobat di dalam maupun luar kota pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS dengan menggunakan KTP.

"Ini pencapaian Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution, seluruh masyarakat Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis hanya dengan menggunakan KTP yang telah aktif minimal tiga bulan," ungkapnya.

Surya mengatakan, pasien UHC ini dirawat di Ruang Kelas III yang akses pelayanannya sama dengan Kelas II maupun I.

"Hanya berbeda di fasilitasnya, tetapi pelayanan kesehatannya tetap berkeadilan."

Dia menerangkan, pelayanan kesehatan dalam program ini bisa dilakukan di puskesmas (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan rumah sakit. Dia menambahkan, apabila dokter kondisi pasien membutuhkan perawatan lanjutan, barulah pasien tersebut dirujuk ke rumah sakit.

"Tentunya puskesmas yang mendaftarkan pasien ke BPJS Kesehatan, tanpa memperhatikan kepesertaan sebelumnya, apakah memang belum terdaftar atau tidak aktif karena menunggak," ucapnya.

Jika dalam keadaan emergensi, lanjutnya, warga bisa langsung ke IGD rumah sakit hanya dengan membawa KTP. Nantinya, rumah sakit itu yang akan mendaftarkan pasien tersebut sebagai penerima manfaat UHC Jaminan Kesehatan Medan Berkah dan pembiayaannya tentunya mengikuti regulasi yang ditetapkan BPJS Kesehatan.

"Kapan masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan tidak bisa diprediksi, karena itu kita membentuk tim yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan."

Untuk mempermudah masyarakat mendapat akses layanan kesehatan, pihaknya juga membuat wahana berupa group WA yang beranggotakan seluruh direktur rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kepala puskesmas se-Kota Medan, dan PIC (Person in Charge) Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Dinas Sosial, dan BPJS. Wahana ini guna mengatasi kendala di lapangan, termasuk untuk koordinasi saat pasien datang di hari libur.

"Perlu diketahui, sistem UHC di Medan non cut off, artinya saat didaftarkan masyarakat didaftarkan sebagai peserta JKMB saat itu juga kepesertaan BPJS Kesehatannya aktif, tanpa harus melewati masa tunggu," ungkapnya seraya mengatakan, dengan kolaborasi ini kendala di lapangan dapat diatasi dengan cepat. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru