Hadi mengungkapkan, sejauh ini pemerintah sudah berupaya memberantas keberadaan judi online yang meresahkan masyarakat. Dia menyebut Kemenkominfo pun telah menghapus berbagai situs hingga memblokir 50 ribu rekening berkaitan dengan judi online.
"Kominfo sudah men-take down akun-akun yang memang masuk dalam akun judi online. Saya kira Menkominfo juga sudah bekerja. Kemudian kami juga bekerja dengan OJK dan PPATK, sudah nge-block 5.000 rekening, yang 5.000 rekening ini akan kita tindak lanjuti. Akan kita tindak lanjuti dan akan kita informasikan kepada media," jelas Hadi.
Baca Juga:
Dia juga memastikan sudah menyiapkan rencana mekanisme penyelesaian permasalahan judi online ini yang akan dikerjakan bersama dalam tim satgas.
"Kami sudah punya rencana, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini dan nanti akan kita laporkan ke masyarakat apa-apa saja yang sudah kita lakukan," katanya.
CeritaHadi Tjahjanto juga bercerita soal upaya yang dilakukannya dalam memberantas pungutan liar (pungli) di saat memimpin Kementerian ATR/BPN. Hadi mengatakan pernah mendapat laporan soal pungli perubahan hak guna bangunan (HGB) menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Baca Juga:
"Salah satu jadi contoh adalah di kementerian yang pernah saya awaki. Masyarakat meminta pelayanan peningkatan status HGB, hak guna bangunan, menjadi SHM. Sesuai dengan aturan, hanya Rp 50 ribu. Namun apa yang terjadi di lapangan? Karena sudah melalui aturan tadi dan ada juga yang menggunakan kesempatan itu, ada yang Rp 3 juta, ada yang Rp 10 juta, ada yang mungkin paling rendah Rp 1 juta," ujar Hadi.
Hadi kemudian membuat sistem pelaporan pungli. Dia mengatakan masyarakat bisa langsung melapor jika diminta uang lebih dari yang diatur.
"Dan apabila kantah (kantor pertanahan) atau kanwil (kantor wilayah) itu minta lebih, minta lebih dari Rp 50 ribu agar dilaporkan. Artinya, perlu pengawasan, perlu menerima laporan, kita mendengarkan. Supaya apa yang kita berikan itu supaya benar-benar jalan di lapangan," sebut Hadi.
Hadi mengatakan banyak hal yang harus diperbaiki untuk memberantas pungli. Dia menekankan ketidakjelasan prosedur pelayanan hingga penyalahgunaan wewenang menjadi pemicu pungli terjadi.
"Di antaranya adalah yang pertama ketidakjelasan prosedur layanan. Yang kedua adalah penyalahgunaan wewenang. Kalau sudah peminta pelayanan sama yang memberi pelayanan ketemu, sudah di situ terjadi deal-deal yang mengarah kepada pungli," ujarnya.