
Polisi Serbu Kantor Satpol PP Gorontalo
Makassar (harianSIB.com)Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea buka suara usai kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diserang dan dirusak
Selain menolak eksepsi Erik, Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim itu juga menolak eksepsi yang diajukan Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dalam kasus kasus suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar.
"Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum (PH) para terdakwa tersebut tidak dapat diterima," ucap Hakim As'ad dalam membacakan putusan sela di Ruang Sidang Cakra 2, Kamis (20/6/24).
Baca Juga:
Setelah menolak eksepsi kedua terdakwa tersebut, Hakim pun memerintahkan Penuntut Umum (PU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian hingga putusan akhir.
"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Tipikor para terdakwa. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," urai As'ad.
Baca Juga:
Menurut Hakim, eksepsi yang diajukan para terdakwa telah memasuki pokok perkara. Selain itu, Hakim juga menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP.
Usai mendengarkan pembacaan putusan sela tersebut, kemudian persidangan ditunda hingga Kamis (11/7/24) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Diketahui, sebelumnya para terdakwa menilai surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga, meminta Hakim untuk membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan hukum.
Kemudian, penuntut umum membantah pernyataan tersebut. Penuntut Umum menilai surat dakwaan yang diajukannya telah memenuhi syarat formil dan materiel. Sehingga, Hakim harus menolak seluruh eksepsi yang diajukan para terdakwa.
Dalam dakwaannya, penuntut umum menjerat Erik dan Rudi dengan dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP. (*)
Makassar (harianSIB.com)Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea buka suara usai kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diserang dan dirusak
Simalungun(harianSIB.com)Rumah Baca Pelita Bangsa di Kelurahan Panei Tongah, Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, mendapat bantuan 1.000 bu
Jakarta(harianSIB.com)KPK masih mengembangkan kasus korupsi yang menjerat mantan Kadis PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Topan Ginting.
Asahan(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 21 Kg dan menangkap empat orang tersangka
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina memimpin Rapat Koordina