Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 06 Agustus 2025

MUI: Judi Online Haram

* Menkominfo Minta Akses Internet Judi Online Diputus dari Kamboja dan Filipina
Redaksi - Senin, 24 Juni 2024 10:15 WIB
273 view
MUI: Judi Online Haram
Foto: Istimewa
Amirsyah Tambunan

Jakarta (SIB)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa judi online termasuk slot adalah perbuatan haram dan dilarang oleh ajaran agama Islam.

"Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum main slot adalah haram karena slot dikategorikan sebagai judi online," ujar Sekjen MUI Amirsyah Tambunan dalam keterangan pers, Sabtu (22/6), dikutip dari Harian SIB.

Amirsyah mengatakan, judi adalah permainan yang mengandung untung rugi secara tidak jelas. Agama Islam secara jelas melalui para ulama di Indonesia menyatakan bahwa judi adalah perbuatan dosa yang dilarang.

Baca Juga:

Selain itu, Amirsyah juga menyebut, judi sebagai perbuatan yang merusak moral masyarakat.

Baca Juga:

"Judi juga dapat merugikan moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda," imbuhnya.


Dia juga menjelaskan, judi online saat ini menjelma menjadi persoalan bangsa yang serius. Fenomena ini membuat masyarakat menjadi ingin cepat kaya tanpa bekerja keras dan membuat banyak orang terjebak dalam perangkap judi.


"Ketika kekalahan demi kekalahan judi semakin menumpuk, banyak yang akhirnya mengambil langkah ekstrem dengan meminjam uang melalui pinjaman online," tutur Amirsyah.


Sebab itu, dia mengajak semua pihak untuk memerangi judi online bersama-sama. Sebab, menurut dia, memberantas judi online bukan hanya tugas dari pemerintah, tetapi juga tugas kolektif masyarakat.


"Mari kita berantas bersama semua modus dan praktik perjudian dengan cara efektif dari hulu hingga ke hilir untuk mewujudkan umat dan bangsa yang bermartabat," pungkasnya.


Dikendalikan
Terpisah, Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengungkap, praktik judi online (judol) yang marak terjadi di Indonesia, ternyata dikendalikan dari kawasan Mekong Region Countries, seperti Tiongkok (Cina), Myanmar, Laos, Kamboja.


"Pelakunya kebanyakan organize ya, karena ini merupakan transnational organize crime, para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organize crime yang mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries. Mekong Region Countries itu adalah Cambodia, Laos,dan Myanmar," ujar Krishna kepada wartawan, Sabtu (22/6).


Krishna menjelaskan, praktik judi online mulai meluas saat pandemi Covid-19 yang menyebabkan para penjudi di Mekong Region Countries dibatasi pergerakannya.


Kemudian, kata Krishna, mereka mengembangkan judi online dengan merektrut orang-orang dari luar negaranya seperti Indonesia.


"Sejak itu judi judi online makin berkembang ke seluruh wilayah-wilayah bahkan sampai ke Amerika dan mereka merekrut para operator-operatornya warga negara yang akan menjadi market dari perjudian tersebut," katanya.


"Misalnya apabila mereka mau mengembangkan judi online ke Indonesia, maka mereka merekrut orang-orang Indonesia, ratusan orang diberangkatkan, direkrut dari Indonesia diberangkatkan ke tiga negara tersebut," sambungnya.


Setelah proses perekrutan tersebut, kata Krishna, mereka bakal melakukan kegiatan operator dengan diorganisir oleh kelompok mafia yang sudah mengendalikan judi.


Krishna mengungkap, hal itu yang menjadi kendala dalam menangkap bandar judi online, karena mereka bekerja sama dengan warna negara lain.


"Permasalahan judi online ini bukan hanya masalah bagi Indonesia. tapi masalah bagi negara-negara di wilayah South East Asia, atau Asia Tenggara, termasuk yang paling menderita selain South East Asia, adalah Cina," ujarnya.


"Oleh karena itu kepolisian negara Republik Indonesia dalam hal ini Bareskrim dengan seluruh jajaran dengan difasilitasi oleh divisi hubungan internasional telah melakukan operasi bersama kepolisian negara lain dalam rangka menanggulangi termasuk diantaranya melakukan penegakan hukum," pungkasnya.


Penjara Penuh
Pemerintah menyampaikan, pemain judi online di Tanah Air mencapai 2,37 juta orang, termasuk anak-anak. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, apabila semua pemain judi online dijerat pidana maka penjara akan penuh. Wahyu menambahkan, pemenjaraan terhadap pelaku tidak akan menghentikan akar persoalan judi online.


"Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin terus dia sudah, judi enggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh dan enggak akan menghentikan ini," ujar Wahyu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6).

Wahyu menambahkan, penegakan hukum tidak hanya dilihat sebagai wujud yang hitam atau putih, tetapi juga perlu melihat dampak sosiologis.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru