Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 07 Agustus 2025

MUI: Judi Online Haram

* Menkominfo Minta Akses Internet Judi Online Diputus dari Kamboja dan Filipina
Redaksi - Senin, 24 Juni 2024 10:15 WIB
273 view
MUI: Judi Online Haram
Foto: Istimewa
Amirsyah Tambunan
Menurut dia, pemblokiran situs serta penangkapan bandar hingga operator judi online jauh lebih efektif daripada memenjarakan pemain judi online.


"Jadi bagaimana kita bisa melakukan penegakan hukum itu juga menggunakan suatu metode yang mana sih yang lebih penting. Ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah enggak main lagi. Kan lebih efektif seperti itu," tutur Wahyu.


Dalam kesempatan ini, ia juga mengimbau masyarakat tidak berjudi ataupun mengharapkan kekayaan melalui permainan judi. "Kalau mau bisa memberikan kehidupan yang lebih baik kepada keluarganya, lakukan dengan usaha bukan berjudi," ujar Wahyu.

Baca Juga:

Semua Dipecat

Polri mengatakan, pihaknya berkomitmen melawan dan memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. Di samping itu, penindakan tegas terhadap anggota yang terlibat pun telah dilakukan dengan menjatuhkan sanksi pemecatan.


"Sudah ada beberapa kasus pelanggaran etika yang kita lakukan upaya penegakan hukum bidang etika, terkait anggota Polri yang terlibat perjudian," tutur Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono kepada wartawan, Minggu (23/6).

Baca Juga:
Menurut Syahar, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan anggota kepolisian tidak hanya perihal keterlibatan dalam praktik judi online saja, namun juga atas dampak yang terjadi akibat perjudian terhadapnya.


"Semuanya kita PTDH ya," tegas Syahar.


Polri terus berupaya memberantas kasus judi online tidak hanya di dalam negeri, namun juga bekerjasama dengan negara tetangga khususnya ASEAN.


Putus
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta penyelenggara jasa internet segera memutus akses internet judi online dalam 3x24 jam selama hari kerja. Pemutusan internet akses judi online yang dimaksud yakni dari dan ke Kamboja dan Filipina.


Hal itu tercantum dalam surat yang diteken Budi Arie tertanggal 21 Juni lalu. Surat itu bernomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024.


Budi Arie selaku Ketua Harian Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring menindaklanjuti hasil rapat Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang dipimpin Menko Polhukam Hadi Tjahjanto selaku Ketua Satgas pada 19 Juni lalu. Budi meminta penyelenggara jasa telekomunikasi layanan gerbang akses internet (Network Access Point/NAP) melakukan sejumlah poin.


Pertama, melakukan pemutusan akses jalur komunikasi internet yang diduga digunakan untuk judi online terutama dari dan ke Kamboja dan Davao Filipina dalam waktu paling lambat 3x24 jam (hari kerja) sejak surat ditandatangani.


Kedua, jangka waktu pemutusan akses akan dievaluasi untuk segera dipulihkan apabila situasi telah kondusif. Ketiga, melaporkan langkah-langkah pemutusan dan hasil pelaksanaannya untuk evaluasi dan tindak lanjut. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru