Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan batal secara hukum. Dengan demikian, perintah dikeluarkan kepada Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dan membebaskannya dari tahanan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," ujar hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman saat membacakan putusan sela di PN Bandung, dilansir detikJabar, Senin (8/7/2024).
Baca Juga:
Menurut hakim, penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Hakim menyatakan status tersangka Pegi Setiawan batal secara hukum.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman
Baca Juga:
Pihak Polda Jabar, melalui Kabidkum Kombes Nurhadi Handayani, menyatakan bahwa mereka akan mematuhi putusan hakim tersebut. Mereka akan mengkoordinasikan tindak lanjutnya dengan penyidik untuk mematuhi petunjuk yang telah diberikan oleh pengadilan.
"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi.
"Ya nanti kita akan koordinasi dengan penyidik, penyidik yang nanti akan menentukan. Intinya kita tetap patuh terhadap putusan hakim," ujar Nurhadi
Dengan adanya putusan ini, Pegi Setiawan berhasil dalam gugatan praperadilan untuk mencabut status tersangka yang diberlakukan terhadapnya. Putusan praperadilan ini menunjukkan bahwa proses hukum harus memenuhi standar yang ketat dalam penetapan status tersangka agar tidak melanggar hak-hak individu yang dilindungi oleh hukum. (*)
Gunungtua(harianSIB.com)Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan ekseku
Humbahas(harianSIB.com)Jajaran Polres Humbahas menggelar penyambutan dan serah terima jabatan dari Plt Kapolres lama Kompol Muslim Amin kepa
Medan(harianSIB.com)Perwakilan Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (Marwali 21), Swaldy, menegaskan, pentingnya solidaritas antarorganisasi ra
Medan(harianSIB.com)Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh kontingen Kushin RyuM Karatedo Indonesia (KKI) Sumatera Utara dalam ajang