Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Polisi Belum Tentukan Motif Para Tersangka Bakar Rumah Rico Sempurna Pasaribu

Tumpal Manik - Kamis, 11 Juli 2024 17:50 WIB
631 view
Polisi Belum Tentukan Motif Para Tersangka Bakar Rumah Rico Sempurna Pasaribu
Foto Dok/ Polda Sumut
Tersangka B alias Bulang
Medan (harianSIB.com)
Pasca penyidik menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka yang berperan memerintahkan dan memberi uang kepada 2 pelaku eksekutor pembakar rumah Rico Sempurna Pasaribu, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) belum menentukan motif para tersangka.

"B alias Bulang dan dua eksekutor lainnya, RAS dan YT ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, Kamis dinihari (27/6/2024), di Jalan Nabung Surbakti," ujar Hadi sembari mengatakan pelaku ketiga berinisial B alias bulang, memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban, Kamis (11/7/2024).

Kabid HumasKombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku B alias merupakan warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa 28 saksi.

Baca Juga:

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan YST," tandasnya.

Namun, polisi masih belum menentukan motif para pelaku melakukan Aksi pembakaran ini yang terekam sangat jelas dari CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu.

Baca Juga:

"Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka," pungkasnya tanpa menyebut motif pembakaran tersebut. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru