
Terkait Pesangon, Ratusan Orang Datangi Kantor Disnakerin Labura
Aekkanopan(harianSIB.com)Berkaitan pesangon, ratusan orang yang merupakan mantan pekerja di PT TG, Kebun Tahuan Ganda, di Kecamatan Aekkuo,
Ketiga orang yaitu tersangka Ir BP MEg (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (Kadis BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) selaku pengguna anggaran (PA), tersangka AJT, ST (Direktur PT EPP) selaku rekanan dan RMS, ST MSi selaku KPA UPTJJ- Tarutung/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan tersebut.
Kajati Sumut Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, dua dari tiga tersangka yaitu BP dan AJT ditahan di RutanTanjung Gusta Medan. Sedang satu lagi, RMS sudah ditahan sebelumnya di perkara lain.
Baca Juga:
"Para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan, sehingga penyidik melakukan penahanan," sebut Yos, mantan Kasi Penkum Kejati Sumut dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/7-2024).
Selain itu katanya, juga rangka dalam mempercepat proses penyidikan. Dalam perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru," tandasnya.
Baca Juga:
Disebutkan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU);No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Disampaikan, kasus ini berawal ketika Dinas BMBK Sumut ada melaksanakan Paket Pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan-Bts. Labura - Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai pagu anggaran Rp 26.820.160.000, bersumber dari APBD TA 2021.
Dari pemeriksaan penyidik, fakta di lapangan ditemukan bahwa teknik pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
"Dalam kasus ini ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak, sehingga menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp 5.131.579.048,27," ujar Yos Tarigan.(**)
Aekkanopan(harianSIB.com)Berkaitan pesangon, ratusan orang yang merupakan mantan pekerja di PT TG, Kebun Tahuan Ganda, di Kecamatan Aekkuo,
Aekkanopan(harianSIB.com)Berkaitan pesangon, ratusan orang yang merupakan mantan pekerja di PT TG, Kebun Tahuan Ganda, di Kecamatan Aekkuo,
Pematangsiantar(harianSIB.com)Kapolres Pematangsianar AKBP Sah Udur Sitinjak memimpin upacara kenaikan pangkat pengabdian dan penyerahan p
Sergai(harianSIB.com)Bupati Serdangbedagai (Sergai), H Darma Wijaya menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perumahan Perdesaan yang d
Tebingtinggi (harianSIB.com)Wali Kota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, menghadiri Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) I Asosiasi