Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

2 RS di Sumut Diduga Tipu Tagihan BPJS Kesehatan

Wilfred Manullang - Kamis, 25 Juli 2024 11:49 WIB
665 view
2 RS di Sumut Diduga Tipu Tagihan BPJS Kesehatan
Foto: Dok BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan
Jakarta (harianSIB.com)
Tiga rumah sakit tengah diselidiki KPK atas dugaan melakukan penipuan klaim ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sehingga negara dirugikan Rp 34 miliar.

Dugaan telah terjadinya penipuan berdasarkan hasil temuan KPK, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim melakukan pemantauan terhadap klaim 6 rumah sakit selama 2023.

Hasilnya ditemukan 3 rumah sakit melakukan manipulasi diagnosis untuk mendongkrak jumlah tagihan kepada BPJS. Sementara, 3 rumah sakit lainnya diduga melakukan phantom billing atau membuat tagihan palsu kepada BPJS.

Baca Juga:

"Pimpinan memutuskan untuk 3 kasus ini dibawa ke penindakan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jakarta, Rabu, (24/7/2024).

Dalam modus manipulasi diagnosis, pihak rumah sakit menambah jumlah pasien atau jenis perawatan pasien sehingga harga tagihan menjadi lebih mahal. Sementara, pada modus phantom billing, pihak rumah sakit merekayasa seolah ada pasien BPJS yang mereka rawat, padahal tidak ada sama sekali.

Baca Juga:

Pahala seperti dikutip dari CNBC Indonesia, mengatakan 3 rumah sakit yang melakukan phantom billing inilah yang akan dibawa ke ranah pidana. Dua rumah sakit diketahui berada di Sumatera Utara, dan 1 rumah sakit berada di Jawa Tengah. Pahala mengatakan dugaan kecurangan ini diduga merugikan BPJS sebesar Rp 34 miliar.

Pahala mengatakan langkah pidana ini diambil untuk menimbulkan efek jera. Dia mengatakan kasus ini bisa saja dilimpahkan ke lembaga penegak hukum lainnya, apabila kriteria kasus tak memenuhi standar perkara yang bisa ditangani KPK

Sementara untuk rumah sakit lainnya yang diduga juga melakukan kecurangan, pemerintah memberikan waktu 6 bulan untuk mengakui dosanya. Pihak rumah sakit juga harus mengembalikan keuntungan yang didapat dari tindakan curang ke BPJS Kesehatan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru