
Hewan Kurban Wakil Bupati Tapteng Diserahkan ke Panitia Masjid Al-Furqan Sibabangun
Tapteng (harianSIB.com)Wakil Bupati Tapanuli Tengah menyalurkan bantuan hewan kurban berupa satu ekor lembu ke Masjid AlFurqan Sibabangun,
Jakarta (harianSIB.com)
Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Depok berhasil membongkar sindikat jual beli bayi melalui media sosial Facebook yang terjadi di wilayah Depok, Jawa Barat.
Delapan pelaku ditangkap. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dalam keterangannya dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (3/9/2024), menjelaskan polisi berhasil menyelamatkan dua bayi yang hendak dibawa ke Bali. "Satu laki satu dan satu perempuan," terangnya.
Baca Juga:
Arya menyebut sindikat ini cukup terorganisasi. Dalam aksinya, para pelaku membuat iklan atau promosi di Facebook yang berisi mencari ibu yang ingin menjual bayinya.
Dalam promosi itu, pelaku menawarkan duit sebesar Rp10 juta-Rp15 juta untuk setiap bayi yang dijual.
Baca Juga:
"Lalu bayi ini nanti akan dibawa ke Bali. Setelah itu nanti di Bali ada pengorganisasinya, ada yang melakukan penjualan ke orang-orang yang membutuhkan dengan jumlah uang yang diminta sejumlah Rp45 juta," ujarnya.
Setelah serangkaian penyelidikan, polisi berhasil menangkap delapan pelaku. Mereka yakni RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).
Dari para pelaku itu, empat di antaranya merupakan orang tua kandung yang menjual bayinya, tiga pelaku sebagai penjual bayi, dan satu lainnya berperan sebagai penadah.
Arya mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan, sindikat ini setidaknya sudah lebih dari lima kali melakukan transaksi penjualan bayi di wilayah Bali.
Ia juga membeberkan sindikat ini menerapkan sistem pre-order. Artinya, mereka sudah melakukan transaksi sebelum bayi yang akan dijual itu lahir.
"Pre-order, iya. jadi kalau ada yang sudah hamil ya itu sudah bikin perjanjian terlebih dahulu, jadi nanti setelah lahir langsung dibawa ke sana," ucap dia.
Kini, kedelapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)
Tapteng (harianSIB.com)Wakil Bupati Tapanuli Tengah menyalurkan bantuan hewan kurban berupa satu ekor lembu ke Masjid AlFurqan Sibabangun,
Jakarta (harianSIB.com)Timnas Indonesia menang 10 atas China di laga Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 putaran ketiga di Stadion Utama Ge
Labuhanbatu(harianSIB.com)Polres Labuhanbatu menunjukkan komitmennya mendukung program Presiden Prabowo Subianto mewujudkan ketahanan dan sw
Tapteng (harianSIB.com)Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia pada 5 Juni 2025, Pemkab Tapanuli Tengah melaksanakan gotongroyong serent
Jakarta (harianSIB.com)Indonesia unggul 10 atas China di babak pertama dalam laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia. Ole Romeny mencat