Afifuddin menyampaikan tahapan-tahapan
Pilkada 2024 sudah berjalan dengan baik sejauh ini. Dia pun memberikan perkembangan terbaru terkait pencalonan di pilkada.
"Kami menyampaikan tahapan-tahapan yang sudah berjalan, termasuk perkembangan dari persiapan-persiapan tahapan terdekat. Termasuk menyampaikan update laporan atau perkembangan pencalonan yang ada di daerah-daerah untuk kemudian nanti akan kita siapkan semua persiapan pelaksanaan
Pilkada Serentak 2024," ucap Afifuddin.
Baca Juga:
Tahun DepanKPU RI juga mengusulkan
Pilkada ulang dilakukan pada tahun 2025 jika di
Pilkada 2024 di suatu daerah dimenangkan oleh kotak kosong. Namun, hal itu masih sebatas usulan yang akan dikonsultasikan
KPU dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selaku pembuat undang-undang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua
KPU RI
Mochammad Afifuddin, dalam acara Forum Koordinasi dan Konsultasi, bertajuk 'Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada
Pilkada Serentak 2024 Berjalan Kondusif, Aman dan Lancar'.
Baca Juga:
"Nah ada satu hal yang juga penting, ada pengaturan yang mengatur tentang bagaimana jika kotak kosong yang menang," kata Afif di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (4/9).
"Jika kotak kosong yang menang, ini kami akan konsultasikan ke pembuat undang-undang," lanjutnya.
Dia menyebut, secara aturan, jika kotak kosong yang menang pemiliamn akan dilakukan pada pemilu selanjutnya. Namun menurutnya dengan skema pemilu serentak lima tahun sekali terlalu lama.
"Memang akan dilakukan pada pemilu selanjutnya, karena dulu
Pilkadanya itu tidak langsung lima tahunan serentak begini, maka kita akan konsultasikan. Mungkin nggak kalau jika seandainya kotak kosong menang, yang kemudian kita ambil tahun depan pemilunya," ucap Afif.
"Sehingga semangat yang tadi disampaikan,
Pilkada ini kan memilih kepala daerah, kalau kemudian tidak ada, PJ-nya lima tahun, kan kelamaan," sambung dia.
Karena itu, kata Afif, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan DPR hingga pemerintah pekan depan.
"Kami akan melakukan konsultasi dengan pembuat undang-undang segera. Kami sudah bersurat, mungkin konsultasi kepada pembuat UU ke DPR, insyaAllah minggu depan di hari-hari awal, mungkin tanggal 9 atau 10 nanti akan ketemu," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan,
KPU menyebut terdapat 43 wilayah yang hanya terdapat calon tunggal. 43 wilayah itu terdiri dari 1 provinsi, 37 kabupaten dan 5 kota. (**)