Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Juni 2025

Usut Dugaan Penyelewengan Dana, Bareskrim Cek Lokasi PON XXI di Aceh-Sumut

Wilfred Manullang - Kamis, 12 September 2024 13:54 WIB
228 view
Usut Dugaan Penyelewengan Dana, Bareskrim Cek Lokasi PON XXI di Aceh-Sumut
Foto: Net
Jalan menuju venue Voli Indoor PON XXI di Kawasan Sport Center Deli Serdang, Rabu (11/9/2024) yang viral karena berlumpur, sudah ditimbun.
Jakarta (harianSIB.com)
Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri ikut mengusut kasus dugaan penyelewengan dana dalam penyelenggaraan PON XXI di Aceh dan Sumatra Utara (Sumut). Penyidik akan mendatangi lokasi PON untuk melakukan penyelidikan.

Pengusutan dilakukan usai menerima laporan adanya dugaan penyelewengan keuangan dalam kegiatan olahraga tersebut. Bareskrim juga tergabung dengan satuan tugas (Satgas) pendampingan kegiatan PON XXI.

"Koordinasi sudah dilakukan melalui satgas pendampingan giat PON XXI Aceh dan Sumut Mabes Polri," kata Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa,. dikutip dari Detikcom, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga:

Menindaklanjuti hal itu, penyidik dari Bareskrim bertolak ke lokasi diselenggarakannya PON di Sumut dan Aceh hari ini. Polri, kata dia, bergabung dengan tim dari Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengusut hal itu.

"Siang ini tim Mabes menuju lokasi PON XXI Aceh dan Sumut bergabung dengan tim pendampingan dari Kejagung dan BPKP," ucapnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengatakan pihaknya menerima laporan tentang adanya dugaan penyelewengan dana terkait PON. Dalam hal itu, Kemenpora meminta Kejagung dan Bareskrim Polri melakukan investigasi mengenai dugaan itu.

Dito juga menjelaskan mengenai satuan satgas pengawalan penyelenggaraan PON di Sumut. Hal itu, kata dia, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara Dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah. Dito turut membagikan salinan Keppres tersebut.

Dalam salinan tersebut, Satgas Penyelenggaraan dibentuk sebagai upaya pengawalan penyelenggaraan PON di Aceh dan Sumut yang tertuang dalam Pasal 1. Satgas ini bertanggung jawab terhadap presiden. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru