Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 31 Juli 2025

Polda Sumut Lengkapi Laporan Kasus Ratu Entok

Tumpal Manik - Rabu, 09 Oktober 2024 17:46 WIB
299 view
Polda Sumut Lengkapi Laporan Kasus Ratu Entok
Foto: SNN/ Tumpal Manik
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
Medan (harianSIB.com)
Pasca penetapan tersangka terhadap Ratu Entok, Polda Sumut melakukan penahanan untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama Kristen lewat video tiktok di akun @ratuentokglowskincare.

"Ya, terhadap Ratu Entok telah dilakukan penahanan untuk proses pendalaman dan kelengkapan berkas kasusnya," ujar Kabid HumasPolda SumutKombes Pol Hadi Wahyudi kepada harianSIB.com, Rabu (9/10/2024).

Menurut Hadi, penangkapan Ratu Entok tersebut berdasar lima laporan yang masuk ke Polda Sumut.

Baca Juga:

"Kita melakukan upaya paksa terhadap Ratu Entok dari rumahnya di Marelan, Selasa (8/10/2024) siang dan berdasarkan pemeriksaan, penyidik Siber menetapkan status tersangka dan dilakukan penahanan pada malam hari," imbuhnya.

Hadi menyebut terhadap Ratu Entok dikenakan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca Juga:

Saat ditanya sampai kapan Polda Sumut melakukan penahanan, Hadi menyebut ada mekanismenya.

"Kita tunggu saja proses selanjutnya ya," pungkasnya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru