Jumat, 21 Maret 2025

3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan Sebagai Tersangka

MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dihukum 5 Tahun Penjara
Wilfred Manullang - Rabu, 23 Oktober 2024 20:22 WIB
258 view
3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditetapkan Sebagai Tersangka
Foto: CNN Indonesia/Farid
Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dikeler Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (23/10).
Jakarta (harianSIB.com)
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara pengacara berinisial LR juga ditangkap di Jakarta.

"Menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH, dan M. Dan 1 orang pengacara atas nama LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang adanya tindak pidana korupsi, suap atau gratifikasi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (23/10/2024) dikutip dari detikcom.

Baca Juga:

Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiga hakim itu ditangkap di Jatim dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) sesaat setelah terjaring OTT.

Sementara itu Mahkamah Agung memvonis Gregorius Ronald Tannur, pria yang menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia, divonis hukuman 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi.

Baca Juga:

Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.

"Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP," tulis MA dalam situs resminya, Rabu (23/10/2024)

"Piidana penjara selama 5 tahun," bunyi putusan tersebut dikutip dari kompas.com

Vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu menjadi sorotan. Hakim, dalam pertimbangannya, menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti membunuh Dini sebagaimana dakwaan jaksa.

Hakim menyebutkan Ronald Tannur tidak terbukti melindas Dini dengan mobil. Hakim, dalam pertimbangannya, juga menyatakan telah mempertimbangkan hasil visum terhadap jenazah Dini.

Hasil visum itu menyatakan terdapat luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Selain itu, ada luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri, dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.

Dalam pertimbangannya, hakim juga mengutip keterangan dokter soal luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul serta temuan alkohol di dalam tubuh Dini. Vonis bebas itu kemudian menuai sorotan.

Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut. Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru