Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 06 Juli 2025

Polda Sumut Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Berastagi,5 Orang Ditetapkan Tersangka dan 2 DPO

Tumpal Manik - Senin, 28 Oktober 2024 22:25 WIB
113 view
Polda Sumut Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Berastagi,5 Orang Ditetapkan Tersangka dan 2 DPO
Foto Dok/ Polda Sumut
Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi memberi penjelasan penyebab pembunuhan di Doulu Berastagi, Senin (28/10/2024).
Medan (harianSIB.com)
Ditreskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang perempuan dengan inisial MP, alias Sela, yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Selasa (22/10/ 2024) di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.

Korban yang berusia 26 tahun ini dilaporkan sempat tinggal bersama tersangka utama, JFJ alias Jo, di kediaman tersangka di Jalan Merdeka, Pematang Siantar.

Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengonfirmasi penyebab pembunuhan pada kasus ini. "Dari hasil penelusuran dan autopsi, terungkap bahwa korban atas nama MP ini meninggal karena kehilangan banyak darah dan luka-luka di bagian badan dan kepalanya." jelasnya saat melakukan konferensi pers pada Senin (28/10/2024).

Baca Juga:

Kejadian penganiayaan ini berlangsung di kediaman tersangka Jo pada 20 Oktober 2024. Jo melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan serta gagang sapu berbahan kayu, diduga setelah sebelumnya melakukan hubungan intim di bawah pengaruh narkoba jenis sabu.

"Motif sementara yang kami dalami adalah adanya hubungan pribadi antara tersangka JFJ dan korban yang memicu terjadinya penganiayaan ini," ujar Kombes Pol Sumaryono dalam pernyataan resmi.

Baca Juga:

Selain itu, tersangka sempat menjanjikan sejumlah uang kepada beberapa orang untuk membantu menghilangkan jejak kejahatannya, yang menunjukkan niat untuk menutupi perbuatannya dan menghindari proses hukum.

Dalam penanganan kasus ini, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda. Selain Jo, tersangka lain yang berperan signifikan adalah S, yang membantu mengangkat dan membuang jasad korban, serta EI yang turut membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah. Dua oknum anggota kepolisian, JHS dan HP, yang mengetahui kejadian namun tidak melaporkannya, turut terlibat sebagai saksi yang absen melapor.

Tersangka Jo ditangkap saat sedang berada di salah satu klinik kecantikan di Pematang Siantar. Penggeledahan di rumah Jo mengungkap berbagai barang bukti, termasuk beberapa bantal, sarung bantal, dan seprei yang bercak darah, serta sejumlah alat pribadi korban.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru