Selasa, 10 Desember 2024
Teken PP Nomor 47 / 2024

Prabowo Hapus Utang 1 Juta Petani-UMKM

* Nilainya Rp 500 Juta Per Usaha
Redaksi - Rabu, 06 November 2024 09:48 WIB
3 view
Prabowo Hapus Utang 1 Juta Petani-UMKM
Foto: Antara/Andi Firdaus
Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11)
Jakarta (SIB)
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024. PP itu terkait penghapusan piutang macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


"Saya akan menandatangani PP Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/11).


Dengan ini, menurut Prabowo, pemerintah berharap dapat membantu para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan. Menurut Prabowo, petani hingga nelayan merupakan produsen pangan yang sangat penting.

Baca Juga:

"Tentang hal-hal yang teknis, persyaratan yang dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian maupun lembaga terkait," kata Prabowo.


"Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," tuturnya.

Baca Juga:

1 Juta Petani-UMKM
Prabowo Subianto meneken PP yang menghapus tagihan kredit 1 juta UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, hingga kelautan. Nilai utang yang dihapuskan maksimal Rp 500 juta untuk usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan.


Hal itu disampaikan Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.


"Rata-rata maksimal untuk badan usaha itu Rp 500 juta yang utang piutangnya berutang maksimal Rp 500 juta. Untuk perorangan 300 juta," kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Selasa (5/11).


Maman mengatakan, ada 1 juta pihak yang utangnya dihapuskan. Langkah penghapusan ini akan dilakukan melalui bank-bank pelat merah alias bank Himbara. Namun ia menekankan, ada kualifikasi khusus untuk pihak yang utangnya dihapus.


"Saya harus tegaskan ya supaya tidak simpang siur, ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi, bencana alam, dan COVID," ujarnya.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru