Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Untuk Kedua Kalinya Polisi Tembak Mati Pelaku Begal Sadis Yang Tega Bunuh Korbannya

Roy Surya D Damanik - Kamis, 14 November 2024 16:26 WIB
878 view
Untuk Kedua Kalinya Polisi Tembak Mati Pelaku Begal Sadis Yang Tega Bunuh Korbannya
Foto SNN/Tumpal Manik
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memperlihatkan foto pelaku begal sadis berinisial MAK yang ditembak mati polisi serta celurit yang digunakan pelaku untuk membacok korban Adi Prayetno hingga tewas, di depan kamar jenazah RS Bhayangkara

Ditambahkan mantan Kapolres Metro Bekasi itu, peran pelaku MAK adalah sebagai eksekutor, dia yang membacok korban Adi Prayetno hingga tewas. Untuk 3 pelaku lagi berinisial MD (21) warga Blok B Sicanang, Belawan, MHF (19) warga Jalan Pulau Seram Belakang Yapim Kelurahan Belawan Bahari dan SS (17) warga Lorong Bersama, Sicanang Belawan hingga kini masih dalam pengejaran petugas dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Kemarin sudah saya sampaikan, kita tidak akan pernah lelah dan saya pastikan satu-persatu pelaku akan kita tangkap dalam keadaan apapun," tegas mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu mengakhiri.

Diberitakan sebelumnya, Ade Prayetno warga Dusun IV Gang Prigan Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang ditemukan tewas pada, Sabtu (26/10/2024) dini hari. Korban ditemukan tewas bersimbah darah dengan penuh luka bacokan senjata tajam di Jalan Jalan AH Nasution yang dilakukan pelaku begal. Pelaku juga melarikan sepedamotor korban

Baca Juga:

Sat Reskrim Polrestabes Medan meringkus 2 pelaku begal sadis yang membacok Ade Prayetno (49) hingga tewas. Kedua pelaku masing-masing berinisial ZK alias Nahli (19) dan VHT (16) keduanya warga Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setiawan dalam keterangan persnya di lokasi kejadian Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (13/11/2024) mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, para pelaku sudah 16 kali melancarkan aksi kejahatannya di wilayah hukum Polsek Medan Barat, Polsek Medan Tembung, Polsek Medan Helvetia, Polsek Sunggal dan Polsek Delitua," sebutnya sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 4 Subs pasal 338 Subs Pasar 351 Ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga:

Baru-baru ini Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak mati pimpinan kompolotan pelaku begal sadis berinisial MD (23) warga Jalan Pintu Air IV Gang Keluarga, Kecamatan Medan Johor karena melakukan perlawanan dan melukai petugas saat melakukan pengembangan.

Petugas juga meringkus 3 komplotan pelaku lainnya, satu ditembak karena melakukan perlawanan, masing-masing berinisial YRS alias Temon (24) Gang Simpang Usup Raja, Kecamatan Besitang, Langkat, NAG alias Benu (24) warga Jalan Pintu Air IV Gang Dahlia, RP (24) warga Jalan Pintu Air IV Gang Keluarga dan ESI (23) warga Jalan Pintu Air IV.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru