Rabu, 30 April 2025

Kejagung Periksa 4 Pejabat Kementerian Perhubungan Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan

Redaksi - Rabu, 20 November 2024 09:36 WIB
204 view
Kejagung Periksa 4 Pejabat Kementerian Perhubungan Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Medan
Foto: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) berbicara dengan awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta.
Jakarta (SIB)
Tim Jaksa Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa 4 pejabat Kementerian Perhubungan tahun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017-2023 berinisial sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023.

Keempat pejabat kementerian perhubungan yakni ZUL selaku Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2017,

Harian SIB melansir, AHM selaku Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan tahun 2016 s.d. 2017, LAA selaku Kasubdit Kelaikan Sarana Perkeretaapian Wilayah II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan VM selaku Kasi Jembatan dan Bangunan Wilayah II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan tahun 2015 s.d. 2017.

Baca Juga:

"Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai dengan 2023 atas nama Tersangka FG sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/11).


"Keempat saksi diperiksa terkait untuk berkas perkara Tersangka FG," pungkas Harli.

Baca Juga:

Sebelumnya Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut bahwa proyek yang diduga dikorupsi ini berada di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023. Besitang berada di Provinsi Sumatera Utara, sementara Langsa berada di Provinsi Aceh.


Diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek. Cara dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan. (**)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru