Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025
Buntut Darurat Militer Korsel

Presiden Korsel Tersangka, Menteri dan Jenderal Polisi Ditangkap

Redaksi - Rabu, 11 Desember 2024 09:27 WIB
285 view
Presiden Korsel Tersangka, Menteri dan Jenderal Polisi Ditangkap
Foto: Reuters
Presiden Korsel Yoon Suk Yeol
Seoul (harianSIB.com)
Pemberlakuan status darurat militer yang amat singkat di Korea Selatan (Korsel) berbuntut panjang. Presiden Korsel Yoon Suk Yeol ditetapkan sebagai tersangka hingga jenderal polisi dan mantan menteri pertahanan ditangkap atas tuduhan pemberontakan.

Seperti diketahui, Presiden Yoon Suk Yeol sempat mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12) . Dalam pidatonya, dia menuduh kubu oposisi pemerintah bersimpati dengan Korea Utara (Korut) dan melakukan aktivitas "anti-negara".

Namun tuduhan itu disampaikan Yoon tanpa memberikan bukti yang kuat dan konkret. Ternyata, darurat militer ini lebih didorong oleh situasi politik internal Korsel ketimbang didorong oleh perkembangan situasi keamanan dengan Korut.

Baca Juga:

Kabinet Yoon menyetujui keputusan parlemen untuk mengakhiri penerapan darurat militer pada pukul 04.30 WIB. Yonhap menyebut umur darurat militer ini sekitar enam jam saja.

Beberapa hari pasca dibatalkannya darurat militer, Jaksa Korsel menangkap mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun. Kim ditangkap atas dugaan perannya dalam deklarasi darurat militer oleh Presiden Korsel Yoon Suk Yeol yang berujung polemik.

Baca Juga:

Sebagaimana dikutip dari detikcom, Rabu (11/12/2024), tim investigasi khusus kejaksaan telah memeriksa Kim, yang secara sukarela hadir di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul.

Pemeriksaan itu dilakukan setelah tiga partai oposisi minoritas mengajukan pengaduan ke jaksa penuntut terhadap Yoon, Kim, dan komandan darurat militer Park An-su. Mereka menuduh tiga orang itu melakukan pemberontakan

Kim sendiri dianggap sebagai tokoh utama di balik deklarasi darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon. Dia kemudian mundur setelah darurat militer kontroversial itu dicabut dan membuat situasi politik Korsel menjadi tidak menentu.

Jika terbukti bersalah, kejahatan memimpin pemberontakan dapat dihukum mati atau penjara seumur hidup, dengan atau tanpa kerja paksa.

Anggota parlemen oposisi menuduh Yoon memobilisasi pasukan militer untuk memblokir pemungutan suara oleh anggota parlemen yang berusaha membatalkan apa yang mereka katakan sebagai dekrit darurat militer yang tidak konstitusional.

Presiden Yoon Suk Yeol telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyelidikan lintas lembaga di Korsel. Yoon juga dilarangan bepergian sambil menunggu penyelidikan atas tuduhan pengkhianatan dan tuduhan lain terkait dengan pemberlakuan darurat militer.

Sebuah mosi untuk memakzulkan Yoon juga diajukan oleh oposisi utama Partai Demokrat dan partai oposisi lainnya, namun mosi tersebut dibatalkan pada Sabtu (7/12) setelah Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa memboikot pemungutan suara mengenai mosi tersebut.

Polisi juga menangkap Cho Ji-ho selaku Komisaris Jenderal Badan Kepolisian Nasional Korea, dan Kim Bong-sik selaku Kepala Badan Kepolisian Metropolitan Seoul terkait pemberlakuan darurat militer.

Cho Ji-ho dan Kim Bong-sik ditangkap tanpa surat perintah sekitar pukul 03.50 dini hari atas tuduhan pemberontakan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru