Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Pj Bupati Tapteng Laporkan Ketua dan Anggota DPRD Terpilih ke Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi Kendaraan Dinas

Ketua DPRD Tapteng: Sudah Dikembalikan
Caong Tobing - Selasa, 14 Januari 2025 21:37 WIB
1.478 view
Pj Bupati Tapteng Laporkan Ketua dan Anggota DPRD Terpilih ke Kejatisu Terkait Dugaan Korupsi Kendaraan Dinas
(SNN/Dok)
Pj Bupati Sugeng Riyanta
Tapteng (harianSIB.com)

Pejabat Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Dr. Sugeng Riyanta SH MH melaporkan Ketua dan Anggota DPRD terpilih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 9 Januari 2025.

Sugeng Riyanta melaporkan Ketua DPRD Tapteng berinisial ARS dan Anggota DPRD terpilih berinisial WSS serta HS selaku pengurus barang di DPRD Tapteng terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Tapteng.

Baca Juga:

"Ya, benar sudah saya laporkan ke Kejatisu. Bukti permulaan yang menunjukkan adanya peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana berupa permufakatan jahat atau percobaan untuk melakukan tindak pidana korupsi menggelapkan barang milik daerah berupa Toyota Fortuner BB 1064 M," kata Pj Bupati pada Sabtu (11/01/2025).

Ketiganya dilaporkan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:

Seperti diketahui, mobil dinas berpelat merah DPRD tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial setelah ditemukan di salah satu bengkel di Kelurahan Sibuluan dalam kondisi tinggal rangka. Bagian mesin, bangku, ban, dan dashboard telah dibongkar.

Menanggapi hal tersebut, Pj Bupati Sugeng Riyanta langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung dan memerintahkan Inspektorat melakukan penyelidikan siapa pelaku perusakan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah tersebut dan menindaklanjutinya ke Kejatisu.

Sementara itu, Ketua DPRD Tapteng Ahmad Rivai Sibarani ketika dikonfirmasi SNN menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sudah dikembalikan kepada bagian aset pada tahun 2024 lalu.

"Jika kemudian kendaraan tersebut berpindah ke orang lain, itu bukan lagi tanggung jawab saya. Bahkan pernah disarankan agar kasus kendaraan dinas DPRD Fortuner warna putih itu dilaporkan kepada pihak berwajib," pungkasnya kepada sejumlah awak media di halaman kantor DPRD Tapteng siang tadi (13/1/2025).

Sedangkan Willy Syahputra Silitonga, Anggota DPRD Tapteng terpilih yang ikut dilaporkan Pj Bupati Tapteng terkait kendaraan dinas DPRD Tapteng yang sempat dipreteli, tidak bisa dihubungi alias HP tidak aktif.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)/Humas Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati Sumut) Adre W Ginting SH MH yang dikonfirmasi wartawan SIB di Medan, Selasa (14/1/2025), membenarkan adanya laporan dari Pj Bupati Tapteng yang masuk ke Kejati Sumut. Namun, laporan tersebut baru masuk pada tanggal 13 Januari 2025.

"Baik, dalam hal ini kami sampaikan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima laporan pengaduan tersebut pada tanggal 13 Januari 2025. Tentunya, setiap laporan akan berproses dan kita lihat bagaimana perkembangan selanjutnya. Laporan tersebut akan dipelajari, setelah itu kita tunggu bagaimana disposisi pimpinan," sebut Kasi Penkum Kejati Sumut.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru