Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 05 Mei 2025

Cegah Kecurangan, MA Terapkan Aplikasi Penentuan Majelis Hakim

Robert Banjarnahor - Kamis, 16 Januari 2025 09:05 WIB
375 view
Cegah Kecurangan, MA Terapkan Aplikasi Penentuan Majelis Hakim
Foto: KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto (kiri) dan Kabiro Humas MA, Sobandi (kanan) menyampaikan sikap MA atas penahanan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono yang diduga terlibat suap vonis bebas Ronald Tannur di kantornya, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Jakarta (harianSIB.com)
Mahkamah Agung (MA) mengumumkan akan mengubah sistem penunjukan majelis hakim dalam penanganan perkara dengan menggunakan aplikasi bernama Smart Majelis.

Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa sistem berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) tersebut telah diterapkan di lingkungan MA.

"Sekarang MA menggunakan sistem, menggunakan mesin. Smart Majelis ini memakai teknologi untuk menunjuk majelis hakim, bukan lagi dilakukan oleh Ketua," ujar Yanto dalam konferensi pers di kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025), dikutip dari detikcom.

Baca Juga:

Yanto menambahkan, sistem ini diluncurkan beberapa bulan yang lalu. Melalui teknologi ini, pemilihan majelis hakim dilakukan berdasarkan kemampuan dan bobot perkara yang ditangani, sehingga lebih objektif.

Lebih lanjut, Yanto menyampaikan bahwa Smart Majelis juga akan diterapkan di pengadilan tingkat pertama dan banding di berbagai daerah. Langkah ini bertujuan untuk meminimalkan potensi pelanggaran, khususnya setelah munculnya kasus suap yang melibatkan vonis bebas Ronald Tannur.

Baca Juga:

"Sistem ini diterapkan di daerah untuk mengurangi praktik main mata," tegas Yanto.

Kasus vonis bebas Ronald Tannur sendiri sempat menjadi sorotan karena melibatkan sejumlah pejabat peradilan. Tannur dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Majelis hakim yang memutuskan vonis bebas tersebut terdiri dari Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, yang dipilih langsung oleh Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono, atas permintaan kuasa hukum Tannur, Lisa Rachmat.

Diduga, ada suap yang diterima Rudi Suparmono dalam penunjukan majelis hakim itu. Majelis hakim tersebut juga diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.

Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Para tersangka itu ialah:

1. Hakim Erintuah Damanik
2. Hakim Mangapul
3. Hakim Heru Hanindyo
4. Pengacara Lisa Rahmat
5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar
6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja
7. Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru