Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Polres Sergai Amankan 8 Terduga Pelaku Begal

Muhammad Arif Hidayatullah - Rabu, 22 Januari 2025 07:30 WIB
310 view
Polres Sergai Amankan 8 Terduga Pelaku Begal
Foto SNN / M Arif H
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu gelar konferensi pers kasus pembegalan di wilayah hukumnya, Selasa (21/1/2025).
Sergai (harianSIB.com)
Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sergai dengan mengamankan 8 orang terduga pelaku

Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial GP (19) warga Pancurbatu Deliserdang, SMN (15) warga Medan Marelan, TW (15) warga Medan Marelan, MMH (38) warga Labuhan Deli, MIF (21) warga Medan Marelan, DBP (19) warga Medan Marelan, DP (18) warga Medan Marelan dan AF (18) warga Medan Marelan.

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu saat menggelar konferensi pers penangkapan ke-8 pelaku, Selasa (21/1/2025) di Polsek Perbaungan mengatakan pengungkapan kasus ini melibatkan empat laporan polisi yang diterima sejak akhir 2024 hingga awal 2025.

Baca Juga:

Laporan tersebut, lanjutnya, meliputi berbagai kejadian pembegalan yang terjadi di wilayah hukum Polres Sergai, di antaranya di jalinsum Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Telukmengkudu, dan Jalan Besar Medan-Tebingtinggi.

"Salah satu peristiwa terjadi pada 15 Januari 2025, ketika pelaku memepet korban di Jalinsum Simpang Tanah Raja dan mengancam dengan senjata tajam jenis celurit untuk merampas sepeda motor korban," ungkap Kapolres dalam konpresnya.

Baca Juga:

Ia menyebutkan, kasus serupa juga terjadi di beberapa lokasi lainnya, termasuk di Desa Seisijenggi Perbaungan, dan Lingkungan IV Tualang Perbaungan.

"Dalam setiap aksinya, para pelaku menggunakan modus menghadang korban dengan senjata tajam untuk menakut-nakuti dan merampas barang korban," ujarnya.

Orang nomor 1 di jajaran Polres Sergai ini menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan di bawah pimpinan Kanit Reskrim, Ipda L Torosky RBP Manik, pada 19 Januari 2025 lalu.

Tim mencurigai tiga unit sepeda motor yang melintas di Jalinsum Medan-Tebingtinggi dan langsung melakukan pengejaran.

Dalam pengejaran tersebut, dua pelaku berhasil diamankan, yakni SMN (15) dan DBP (20). Keduanya mengaku hendak melakukan aksi begal menggunakan celurit, sementara itu pelaku lainnya berhasil melarikan diri

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengungkapkan bahwa mereka terlibat dalam tiga aksi pembegalan bersama sembilan pelaku lainnya.

Menindaklanjuti keterangan pelaku, Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 6 pelaku lainnya di wilayah Medan Marelan.

Guna proses selanjutnya, polisi berhasil mengammankan barang bukti yaitu satu bilah celurit, satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa plat, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa plat, serta tiga unit ponsel.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru