"Untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 3 Februari 2025,"sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH dalam keterangan tertulis via WhatsApp, Senin (3/2/2-25) malam.
Kasi Penkum Kejati Sumut menginformasikan, karena IFS sempat menghilang setelah ditetapkan status tersangka sekitar Juli 2024, sehingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan sempat menetapkan
IFS masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun kemudian tersangka IFS muncul dan menyerahkan diri ke Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Senin (3/2/2025).
Baca Juga:
"Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan ini ditetapkan sebagai tersangka Juli 2024 dalam kasus dugaan penyimpangan keuangan negara Rp 5.794.500.000. Setelah sekian lama menghilang, tersangka IFS akhirnya
memutuskan menyerahkan diri. Kini IFS diamankan Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk proses hukum lebih lanjut,"ujar Adre Ginting.
Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Muttaqin Harahap SH MH menegaskan, dengan penyerahan diri tersangka IFS tim penyidik segera dapat melanjutkan penyidikan kasus tersebut. Ia juga
mengapresiasi penyerahan diri tersangka, dan memastikan proses hukum berlanjut.
Baca Juga:
"Kita mengapresiasi penyerahan diri tersangka, Dan untuk pejabat pejabat lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku", tegas Muttaqin.
Gunungtua(harianSIB.com)Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan ekseku
Humbahas(harianSIB.com)Jajaran Polres Humbahas menggelar penyambutan dan serah terima jabatan dari Plt Kapolres lama Kompol Muslim Amin kepa
Medan(harianSIB.com)Perwakilan Musyawarah Warga Sampali Dua Satu (Marwali 21), Swaldy, menegaskan, pentingnya solidaritas antarorganisasi ra
Medan(harianSIB.com)Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh kontingen Kushin RyuM Karatedo Indonesia (KKI) Sumatera Utara dalam ajang