Jakarta (SIB)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sebanyak 3,7 juta hektare lahan sawit bermasalah akan ditertibkan tahun ini. Saat ini, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Kelapa Sawit telah melakukan penertiban pada 1,1 juta hektar lahan sawit yang bermasalah.
Nusron mengatakan Satgas Kelapa Sawit yang diketuai Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin akan menangani lahan sawit yang bermasalah lalu diambil alih negara. Berdasarkan data Satgas Kelapa Sawit, ada 3,7 juta hektare lahan sawit yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.
"Satgas Kelapa Sawit Sudah mengumumkan ada potensi (lahan) kelapa sawit yang tabrakan dengan hutan itu jumlahnya 3,7 juta hektare," kata Nusron saat ditemui di kantornya, Minggu (23/2).
Baca Juga:
Selain adanya tumpang tindih dengan area hutan, Nusron menyebut Satgas Kelapa Sawit juga menemukan adanya perkebunan sawit yang tidak mempunyai izin usaha perkebunan (IUP).
Bahkan ada praktik perkebunan sawit yang tidak mempunyai dokumen Hak Guna Usaha (HGU). Nantinya, 3,7 hektare lahan sawit yang bermasalah itu akan diambil alih menjadi milik negara.
Baca Juga:
"Pemetaan di lapangan di mana ada sawit yang masuk ke hutan, tidak punya IUP, tidak punya HGU. Itu kemudian diambil alih oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia," terang Nusron.
Saat ini, Satgas Kelapa Sawit telah menertibkan sebanyak 1,1 juta hektar lahan sawit yang bermasalah. Nusron menyebut, seluruh lahan sawit yang bermasalah itu dapat dibereskan tahun ini.
"Ada di Pulau Kalimantan dan di pulau Sumatera, Riau, Jambi, Sumsel Rio, Jambi, Sumsel, Sumut Kalbar, Kalteng, Kaltim. Insya Allah selesai tahun ini," tambah Nusron.bantah
Nusron juga membantah SHGB di kawasan pagar laut milik Aguan batal dicabut.
"Sekarang berita-berita di berbagai situs online yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar," ujar Nusron.
Terkait isu yang berkembang seputar
sertifikat tanah, khususnya Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang, dirinya menegaskan bahwa semua
sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan. Hal ini, tidak ada relevansi mengenai siapa yang memiliki
sertifikat tersebut.
Sejak awal polemik pagar laut mencuat di masyarakat, Menteri Nusron dengan jelas dan konsisten menyampaikan bahwa terdapat 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total 280
sertifikat.
Diketahui, dari 280
sertifikat tersebut, terdapat 58
sertifikat yang ada di dalam garis pantai dan 222 sertipikat di luar garis pantai.
"Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Dan sampai saat ini sudah dibatalkan 209
sertifikat," kata Nusron.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa masih terdapat 13
sertifikat SHGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan. Penelaahan tersebut dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.
Ke depannya, Nusron berkomitmen untuk terus mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
"Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang tidak benar semua dibatalkan," ujarnya.(**)