Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Prabowo Terbitkan PP Tunas, Pembatasan Anak Main Medsos

Menkomdigi Temukan 5,5 Juta Konten Pornografi Anak
Redaksi - Minggu, 30 Maret 2025 10:01 WIB
790 view
Prabowo Terbitkan PP Tunas, Pembatasan Anak Main Medsos
Foto: Dok/BPMI Sekretariat Kepresidenan via Kompas.id
BERINTERAKSI: Presiden Prabowo Subianto berinteraksi dengan anak-anak di sela-sela pengesahan peraturan pemerintah tentang perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik, di halaman Istana Merdeka Jakarta, Jumat (28/3). Regulasi itu diharapkan
Jakarta(harianSIB.com)

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengungkapkan, lima poin penting PP Tunas sebagai dasar hukum untuk melindungi anak di ruang digital.

Baca Juga:

"Negara hadir untuk menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Hari ini, kebijakan TUNAS menjadi wujud komitmen kita dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman dan risiko digital, sekaligus memastikan mereka mendapat manfaat terbaik dari perkembangan teknologi," ujar Presiden Prabowo Subianto dalam peluncuran kebijakan di Istana Negara, dalam sambutannya, Jumat (28/3) seperti yang diberitakan harian SIB.


Disampaikan Menkomdigi, keberadaan PP Tunas untuk menjawab bahwa negara hadir guna menjamin setiap anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat. Sebab, satu dari tiga pengguna internet di Indonesia itu adalah anak-anak.

Baca Juga:

PP Tunas menjadi dasar hukum baru yang mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam menjamin pelindungan anak sebagai pengguna internet. Kebijakan ini menegaskan kehadiran negara dalam menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi anak.


"Tunas adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi ikhtiar kolektif kita semua sebagai bangsa," ungkap Meutya.


Beberapa ketentuan penting dalam kebijakan ini meliputi:


Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian, termasuk potensi paparan konten tidak layak, risiko keamanan data pribadi anak, risiko adiksi, dan potensi dampak negatif pada kesehatan mental dan fisik anak.


Pengaturan pembuatan akun anak di platform digital, dengan klasifikasi usia di bawah 13 tahun, 13 tahun sampai sebelum 16 tahun, dan usia 16 tahun sampai sebelum 18 tahun, disertai syarat persetujuan dan pengawasan orang tua sesuai tingkat risiko platform.


Kewajiban edukasi digital dari platform kepada anak dan orang tua tentang penggunaan internet secara bijak dan aman.


Larangan melakukan profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.


Pengenaan sanksi administratif bagi platform yang melanggar, berupa teguran, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.


Lebih lanjut, pemerintah membuka ruang partisipasi publik dalam proses penyusunan Peraturan Menteri yang akan mengatur secara lebih teknis pelaksanaan kebijakan ini. Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat implementasi PP Tunas agar sesuai dengan kebutuhan anak dan dinamika ekosistem digital.


Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan kebijakan TUNAS. Selama masa tersebut, fungsi lembaga mandiri akan dijalankan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital hingga terbentuk lembaga independen melalui Peraturan Presiden.

Temukan

Meutya Hafid juga membeberkan dampak teknologi yang kini sudah menyasar anak-anak Indonesia. Ia menemukan ada 5,5 juta kasus pornografi anak hingga 80 ribu anak terpapar judi online.


"Bapak Presiden memperhatikan kondisi saat ini dimana banyaknya kejahatan terhadap anak. Ditemukan konten kasus pornografi anak di Indonesia, sebanyak 5.500.000 lebih kasus dalam 4 tahun terakhir. Angka ini sayangnya adalah keempat terbesar di dunia, 48 persen anak-anak Indonesia mengalami perundungan online serta 80.000 anak Indonesia di bawah usia 10 tahun terpapar judi online," kata Meutya.


Atas dasar itu lah, Meutya mengatakan pihaknya gencar menjaring diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan perlindungan anak di ruang digital. Meutya membeberkan ada 7 kali FGD yang diikuti oleh perwakilan dari pemerintahan lintas kementerian, akademisi, organisasi non-pemerintah, hingga pakar.


"Selama pembahasan, panitia antarkementerian koordinasi diperluas untuk menjamin keterpaduan kebijakan. Kami dengan penuh rasa hormat ingin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses ini," ujarnya.


"Dukungan luas dari masyarakat dan para orang tua termasuk tokoh internasional seperti Prof Jonathan Haidt. Bahkan sejumlah penyedia platform digital memberikan dukungan positif dalam menunjukkan komitmen dalam menciptakan ruang digital Indonesia menjadi ruang digital yang lebih aman dan juga lebih ramah anak," lanjut Meutya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru