Sabtu, 26 April 2025

Kejagung Eksekusi 47.000 Ha Lahan Sawit DL Sitorus di Palas

Robert Nainggolan - Jumat, 25 April 2025 22:30 WIB
274 view
Kejagung Eksekusi 47.000 Ha Lahan Sawit DL Sitorus di Palas
Foto: SNN/Robert Nainggolan
Kajati Sumut Idianto melakukan penyemenan plang penyitaan Satgas PKH, di depan PKS Bukit Harapan II, Kecamatan Simangambat, Padang Lawas Utara, Jumat (25/4/2025).
Gunungtua(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melakukan eksekusi penyitaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47.000 hektare milik keluarga almarhum DL Sitorus, di Kabupaten Padanglawas dan Padanglawas Utara, Sumatera Utara, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga:

Eksekusi ini mencakup kebun sawit seluas 47.000 hektare, tiga Pabrik Kelapa Sawit (PKS), serta berbagai bangunan dan aset lainnya yang dikelola eks PT Torganda di kawasan hutan negara Register 40.

Eksekusi tersebut dipimpin Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Andriyansyah.

Baca Juga:

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, yang bertindak sebagai jaksa eksekutor, menyampaikan, penyitaan dilakukan di dua lokasi, yakni 24.000 hektare di Bukit Harapan, Kecamatan Simangambat (Padanglawas Utara) dan 23.000 hektare di Patogu Janji, Kecamatan Huristak (Padanglawas).


Penyitaan ditandai dengan pemasangan plang di depan PKS PT Torganda, Bukit Harapan II. Plang tersebut menyatakan bahwa lahan tersebut kini berada di bawah penguasaan Pemerintah Republik Indonesia melalui Satgas PKH.

Kapuspenkum Harli Siregar memberi keterangan usai pemasangan plang penyitaan Satgas PKH, di depan PKS Bukit Harapan II, Simangambat, Paluta, Jumat (25/4/2025). (Foto: SNN/Robert Nainggolan)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan, setelah eksekusi, pengelolaan lahan akan dialihkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang selanjutnya akan menyerahkan pengelolaan kepada Kementerian BUMN melalui PT Agrinas.


"Ini adalah bukti nyata komitmen negara dalam menegakkan hukum atas kawasan hutan yang selama hampir 18 tahun telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit, meski telah ada putusan inkrah dari Mahkamah Agung," kata Harli.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru