Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

BBPOM Medan Temukan Mie Kuning Mengandung Formalin di Pematang Siantar, Sita Barang Bukti Puluhan Juta Rupiah

Piktor M Sinaga - Senin, 28 April 2025 16:15 WIB
1.055 view
BBPOM Medan Temukan Mie Kuning Mengandung Formalin di Pematang Siantar, Sita Barang Bukti Puluhan Juta Rupiah
Foto: Dok/Piktor Sinaga
Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri, didampingi Staf dan Korwas PPNS Polda Sumut memberikan keterangan pers di Medan terkait pengamanan barang bukti mie kuning yang diduga mengandung formalin, Senin (28/4/2025).
Medan(harianSIB.com)

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan, melakukan operasi penindakan di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada 21-23 April 2025. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan Loka POM Toba dan masyarakat terkait dugaan maraknya peredaran mie kuning yang mengandung bahan berbahaya formalin di kawasan Tapanuli termasuk Samosir.

Kepala BBPOM di Medan, Martin Suhendri, kepada wartawan di Medan, Senin (28/4/2025), menyampaikan, operasi dimulai dengan pengawasan di Pasar Tradisional Parluasan Pematang Siantar. Petugas melakukan uji reaksi cepat menggunakan teskit formalin dan boraks terhadap sampel mie kuning yang beredar di pasar tersebut. Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan formalin positif pada beberapa sampel mie kuning.

Baca Juga:


Berdasarkan temuan di pasar, tim BBPOM Medan bersama Korwas PPNS Polda Sumatera Utara kemudian memperluas pengawasan ke sebuah rumah tinggal di Jalan Siatas Barita, Kota Pematang Siantar. Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain cairan formalin, bahan setengah jadi, serta mie kuning siap edar dengan nilai keekonomian sekitar Rp15 juta lebih.

Baca Juga:


Saat ini, pemilik produk sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Dugaan pelanggaran yang dikenakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 136 Jo. Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, terkait penggunaan bahan tambahan pangan di luar ambang batas maksimal atau penggunaan bahan berbahaya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

Kemudian, Pasal 140 Jo. Pasal 86 Ayat (2) UU yang sama, mengenai produksi dan perdagangan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan pangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru