Jakarta
(harianSIB.com)
Presiden Prabowo Subianto akan mendukung nama
Marsinah jika nanti diusulkan menjadi
Pahlawan Nasional.
Marsinah, merupakan salah satu
tokoh perjuangan hak-hak pekerja asal
Nganjuk,
Jawa Timur.
Marsinah lahir di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten
Nganjuk,
Jawa Timur pada 10 April 1969. Ia adalah anak kedua dari tiga bersaudara. Ibu
Marsinah meninggal saat ia berusia 3 tahun.
Baca Juga:
Selepas SMA,
Marsinah tidak bisa melanjutkan pendidikan karena terkendala biaya. Ia bekerja di pabrik arloji, PT Catur Putra Surya (CPS). Selain bekerja,
Marsinah aktif mengikuti berbagai kursus untuk menambah pengetahuan. Ia juga dikenal memiliki minat baca yang tinggi, bahkan tak segan membaca koran bekas.
Namun,
Marsinah terbunuh pada 8 Mei 1993. Kondisi jenazahnya yang sangat mengenaskan. Kematiannya dianggap tidak wajar dan dipertanyakan banyak pihak.
Baca Juga:
Dikutip dari buku Seri Laporan Kasus, Kekerasan Penyidikan, dalam Kasus
Marsinah, 10 hari sebelum ditemukan meninggal,
Marsinah tampil gigih memperjuangkan nasib 13 rekan kerjanya yang dipecat di kantor Kodim Sidoarjo, usai mengikuti aksi unjuk rasa menuntut perbaikan kondisi kerja di pabrik tempatnya bekerja.
Pejuang Hak Buruh
Pada 3 Mei 1993, buruh PT CPS melaksanakan aksi mogok massal. Pada hari kedua pemogokan, para buruh berhasil menggelar perundingan dengan departemen tenaga kerja. Para buruh mengajukan 12 tuntutan perbaikan kondisi kerja, yaitu:
- Kenaikan upah sesuai dengan keputusan Menteri Tebaga Kerja No.30 tahun 1992 dan Rp 1.700 menjadi Rp 2.250 sehari, yang seharusnya sudah berlaku sejak 1 Maret 1992
- Perhitungan upah lembur seuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 72 tahun 1984
- Penyesuaian cuti haid dengan upah minimum
- Jaminan Kesehatan buruh sesuai dengan Undang-Undang No 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
- Penyertaan buruh dalam program Asuransi Tenaga Kerja (Astek)
- Pemberian THR (tunjangan hari Raya) sebesar satu bulan
- Kenaikan uang makan dan transportasi
- Pembubaran Unit Kerja SPSI di PT CPS
- Pembayaran cuti hamil
- Penyamaan upah buruh bagi buruh setelah lepas masa training dengan buruh yang sudah bekerja selama setahun
- Hak-hak buruh yang sudah ada tidak boleh dicabut, hanya boleh ditambah
- Setelah pemogokan, pengusaha dilarang mengadakan mutasi, intimidasi, dan melakukan pemecatan terhadap buruh yang melakukan pemogokan