Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Mei 2025

Marsinah, Sosok yang Didukung Prabowo untuk Jadi Pahlawan Nasional

Redaksi - Jumat, 02 Mei 2025 10:54 WIB
313 view
Marsinah, Sosok yang Didukung Prabowo untuk Jadi Pahlawan Nasional
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Aksi teatrikan bercerita tentang Marsinah memeriahkan May Day Fiesta dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional di Istora Senayan Jakarta, Senin (1/5/2023). Ribuan buruh turun ke jalan menyampaikan aspirasinya.
Jakarta(harianSIB.com)

Presiden Prabowo Subianto akan mendukung nama Marsinah jika nanti diusulkan menjadi Pahlawan Nasional. Marsinah, merupakan salah satu tokoh perjuangan hak-hak pekerja asal Nganjuk, Jawa Timur.


Marsinah lahir di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur pada 10 April 1969. Ia adalah anak kedua dari tiga bersaudara. Ibu Marsinah meninggal saat ia berusia 3 tahun.

Baca Juga:

Selepas SMA, Marsinah tidak bisa melanjutkan pendidikan karena terkendala biaya. Ia bekerja di pabrik arloji, PT Catur Putra Surya (CPS). Selain bekerja, Marsinah aktif mengikuti berbagai kursus untuk menambah pengetahuan. Ia juga dikenal memiliki minat baca yang tinggi, bahkan tak segan membaca koran bekas.


Namun, Marsinah terbunuh pada 8 Mei 1993. Kondisi jenazahnya yang sangat mengenaskan. Kematiannya dianggap tidak wajar dan dipertanyakan banyak pihak.

Baca Juga:

Dikutip dari buku Seri Laporan Kasus, Kekerasan Penyidikan, dalam Kasus Marsinah, 10 hari sebelum ditemukan meninggal, Marsinah tampil gigih memperjuangkan nasib 13 rekan kerjanya yang dipecat di kantor Kodim Sidoarjo, usai mengikuti aksi unjuk rasa menuntut perbaikan kondisi kerja di pabrik tempatnya bekerja.


Pejuang Hak Buruh
Pada 3 Mei 1993, buruh PT CPS melaksanakan aksi mogok massal. Pada hari kedua pemogokan, para buruh berhasil menggelar perundingan dengan departemen tenaga kerja. Para buruh mengajukan 12 tuntutan perbaikan kondisi kerja, yaitu:
- Kenaikan upah sesuai dengan keputusan Menteri Tebaga Kerja No.30 tahun 1992 dan Rp 1.700 menjadi Rp 2.250 sehari, yang seharusnya sudah berlaku sejak 1 Maret 1992
- Perhitungan upah lembur seuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 72 tahun 1984
- Penyesuaian cuti haid dengan upah minimum
- Jaminan Kesehatan buruh sesuai dengan Undang-Undang No 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
- Penyertaan buruh dalam program Asuransi Tenaga Kerja (Astek)
- Pemberian THR (tunjangan hari Raya) sebesar satu bulan
- Kenaikan uang makan dan transportasi
- Pembubaran Unit Kerja SPSI di PT CPS
- Pembayaran cuti hamil
- Penyamaan upah buruh bagi buruh setelah lepas masa training dengan buruh yang sudah bekerja selama setahun
- Hak-hak buruh yang sudah ada tidak boleh dicabut, hanya boleh ditambah
- Setelah pemogokan, pengusaha dilarang mengadakan mutasi, intimidasi, dan melakukan pemecatan terhadap buruh yang melakukan pemogokan

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru