Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Juni 2025

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Pemulung di Rantauprapat Ditangkap, Sabu Hampir 1 Kg Diamankan

Efran Simanjuntak - Kamis, 08 Mei 2025 21:14 WIB
871 view
Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Pemulung di Rantauprapat Ditangkap, Sabu Hampir 1 Kg Diamankan
(Foto: Dok/Polres Labuhanbatu)
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala didampingi PJU memaparkan penangkapan tersangka narkoba, AH alias Agus, dengan barang bukti sabu hampir 1 Kg, Kamis (8/5/2025), di Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat.
Rantauprapat(harianSIB.com)
Polres Labuhanbatu mengamankan seorang warga beserta sabu hampir 1 kilogram dari rumahnya. Pria yang kemudian diketahui sebagai pemulung itu tertangkap menyimpan sabu hampir 1 kilogram dan diduga terlibat dalam pusaran peredaran narkoba di Rantauprapat, dan penyalahgunaannya.

"Polres Labuhanbatu berkomitmennya memerangi peredaran gelap narkotika. Tim Satuan Reserse Narkoba, kemarin menangkap seorang tersangka narkoba berinisial AH alias Agus (34), warga Jalan Sirandorung, Gang PGA, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu," kata Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala didampingi Kabag Ops Kompol Ferimon, Kasi Humas Kompol Syafrudin dan Kasat Resnarkoba AKP Sopar Budiman dalam konferensi pers, Kamis (8/5/2025), di Mapolres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat.

Kapolres mengatakan kasus ini diungkap Tim 2 Unit II Satresnarkoba dipimpin Kasat AKP Sopar Budiman bersama Kanit Idik II Ipda Risnal Situngkir SH, Rabu 7 Mei 2025 sekira pukul 17.30 WIB.

Baca Juga:

"Tim menangkap tersangka berinisial AH alias Agus (34), warga Jalan Sirandorung Gang PGA, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara. Tersangka ditangkap di Gang PGA," sebut Choky.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti sabu 1 bungkus plastik teh hijau bertuliskan Guanyinwang seberat 920 gram (bruto). Sabu tersebut disimpan dalam tanah di samping rumah tersangka. Kemudian, 8 bungkus (plastik klip sedang) berisi sabu seberat 3,06 gram (bruto), 1 bungkus (plastik klip kecil) berisi sabu seberat 0,16 gram (bruto), beserta barang lainnya termasuk peralatan kemasan, pipet, mangkok plastik, tas kain bertuliskan "Matahari", dan HP Vivo warna merah.

Baca Juga:

"Pelaku mengakui sabu dan barang bukti lain tersebut milik seorang pria berinisial BI alias Cuek. Saat ini Cuek menjadi buronan dan masih dalam pencarian," kata Kapolres.

Selain menyimpan sabu, tambahnya, AH juga mengaku bertugas mengantarkan barang kepada pembeli dengan imbalan Rp50.000 hingga Rp100.000 per transaksi.

"Sebagian sabu yang ditemukan di rumah tersangka untuk dikonsumsi sendiri. Sabu tersebut juga diperoleh dari BI alias Cuek," sebutnya.

Tersangka AH ditahan di sel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan dalam pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun, dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

"Polres Labuhanbatu masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan tersangka yang lebih luas," kata Kapolres.

Kapolres Labuhanbatu mengatakan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri memberantas peredaran narkoba.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Siapa pun yang terlibat akan kami kejar," katanya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Kerja sama dengan masyarakat sangat dibutuhkan. Narkoba musuh bersama, dan harus kita perangi bersama. Perlindungan terhadap generasi muda adalah prioritas kami," sebut Kapolres. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru