Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Gaji Ke-13 untuk Penerima Pensiun dan Tunjangan Disalurkan Mulai 2 Juni

Redaksi - Kamis, 22 Mei 2025 10:53 WIB
306 view
Gaji Ke-13 untuk Penerima Pensiun dan Tunjangan Disalurkan Mulai 2 Juni
Foto: dok. ANTARA/Aprilla Dwi Adha
PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji ketiga belas tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan tepat waktu.
Jakarta(harianSIB.com)

PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji ketiga belas tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan tepat waktu. Adapun pembayarannya akan mulai disalurkan pada 2 Juni 2025.


Kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Gaji Ketiga Belas kepada Penerima Pensiun dan Tunjangan Tahun 2025 dan Surat Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Baca Juga:

Corporate Secretary Taspen, Henra mengatakan proses pembayaran akan dilakukan tanpa perlu pengajuan atau autentikasi ulang, sehingga peserta tidak perlu melakukan verifikasi data atau tindakan administratif tambahan. Hal ini menjadi upaya perusahaan dalam mendukung kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) purnabakti.


"Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan, serta menjadi salah satu bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi ASN yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan tertulis, Rabu (21/5) seperti yang dilansir Harian SIB.

Baca Juga:

Henra menjelaskan, terdapat beberapa poin penting dalam pembayaran gaji ketiga belas 2025 antara lain:
Besaran gaji ketiga belas dihitung dari komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.


Tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025, pembayaran gaji ketiga belas tetap dilakukan mulai 2 Juni 2025.
Bagi penerima pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya.


Jadwal khusus juga ditetapkan bagi:
TMT 1 Mei 2025: Pembayaran dilakukan oleh Taspen.
TMT 1 Juni 2025: Pembayaran dilakukan oleh satuan kerja.


Taspen mengimbau kepada seluruh penerima manfaat untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Taspen dan menegaskan bahwa seluruh layanan tersedia gratis tanpa dipungut biaya. Peserta disarankan untuk hanya mengakses informasi resmi melalui sosial media resmi Taspen, Kantor Cabang Taspen terdekat atau Call Center 1500919.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru