Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Gaji Ke-13 untuk Penerima Pensiun dan Tunjangan Disalurkan Mulai 2 Juni

Redaksi - Kamis, 22 Mei 2025 10:53 WIB
305 view
Gaji Ke-13 untuk Penerima Pensiun dan Tunjangan Disalurkan Mulai 2 Juni
Foto: dok. ANTARA/Aprilla Dwi Adha
PT Taspen (Persero) memastikan penyaluran gaji ketiga belas tahun 2025 kepada para penerima pensiun dan tunjangan tepat waktu.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Taspen dalam memberikan layanan yang andal dan terpercaya bagi peserta, serta mendukung pengelolaan pensiun yang efisien dan berkelanjutan.


"Komitmen ini selaras dengan arahan Kementerian BUMN melalui Menteri Erick Thohir yang menegaskan bahwa kini BUMN adalah kapal induk yang menyatukan semua, untuk membangun keseimbangan ekonomi, dan pertumbuhan bisnis serta memastikan juga kesejahteraan masyarakatnya," tutup Henra.


Ketentuan terakhir mengenai besaran gaji pensiunan dan penerima pensiun diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga:

- PNS Golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900


Dengan begitu besaran gaji ke-13 pensiun dan penerima pensiun PNS berkisar antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900 tergantung pada Golongan terakhir saat menjabat. Besaran ini juga belum termasuk komponen gaji ke-13 pensiunan lainnya. (**)

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru