Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 05 Juni 2025

Analis Bank Jambi Bobol Dana Nasabah Rp7,1 Miliar untuk Judi Online

Redaksi - Selasa, 03 Juni 2025 12:16 WIB
370 view
Analis Bank Jambi Bobol Dana Nasabah Rp7,1 Miliar untuk Judi Online
Foto: Dok/Int
Analis PT Bank Pembangunan Daerah Jambi, Kantor Cabang Kerinci, bobol uang nasabah dengan total kerugian mencapai Rp7,1 miliar.
Jambi(harianSIB.com)

Tim Subdit II Fismondev Direktorat Reskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus penggelapan dana nasabah oleh seorang pegawai PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi, Kantor Cabang Kerinci, dengan total kerugian mencapai Rp7,1 miliar.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025, yang dilaporkan langsung oleh pihak Bank Jambi.

Baca Juga:

Tersangka berinisial RS (26), yang merupakan analis kredit di cabang tersebut, diketahui melakukan penarikan dana dari puluhan rekening nasabah tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk bermain judi online.

"Korban tercatat sebanyak 25 orang, termasuk satu nasabah yang memiliki tiga rekening. Aksi ini dilakukan sejak September 2023 hingga Oktober 2024 dengan total kerugian Rp7,1 miliar," ungkap AKBP Taufik, Senin (2/6/2026), seperti dilansir Antara.

Baca Juga:

Dalam penyelidikan, polisi telah memeriksa 27 saksi, mulai dari pegawai internal bank, nasabah yang dirugikan, hingga ahli perbankan dan OJK. Diketahui, RS memanfaatkan kepercayaan nasabah yang sebelumnya kerap menitipkan proses penarikan. Dengan modus berpura-pura membantu, RS memalsukan tanda tangan dan mencairkan dana tanpa izin.

"Teller tidak curiga karena sebelumnya RS memang pernah diberi kepercayaan untuk membantu penarikan dana oleh nasabah," jelas Taufik.

Dari hasil penyelidikan, RS terbukti telah mengambil uang tabungan milik 24 nasabah peminjam, satu nasabah penyimpan, serta dana dari satu yayasan.

Analisis terhadap rekening pribadi tersangka juga menguatkan dugaan bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk judi online. Polisi menemukan bukti transaksi berupa deposit dan taruhan dalam jumlah besar.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk slip penarikan palsu yang digunakan tersangka untuk mencairkan dana.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar.

"Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolda Jambi dan proses penyidikan masih terus berlangsung," tutup AKBP Taufik Nurmandia. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru