Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 26 Juni 2025
* RI Urutan ke-29 dari 32 Negara dalam Tingkat Kesopanan

Miris, Banyak Anak Muda Ngomong Jorok dan Tidak Paham Adab Bahasa

* Kemendikdasmen akan Kembalikan Jabatan Pengawas Sekolah
Redaksi - Rabu, 25 Juni 2025 10:09 WIB
128 view
Miris, Banyak Anak Muda Ngomong Jorok dan Tidak Paham Adab Bahasa
Foto: Dok/Sonora
BERI KETERANGAN: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti memberikan keterangan pers usai peluncuran resmi program Kepemimpinan Sekolah di Jakarta, Senin (23/6).

Tidak Bisa Tergantikan
Penghapusan jabatan pengawas sekolah diusulkan Ikatan Guru Indonesia (IGI) saat bertemu Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada November 2019 lalu. Penghapusan ini dinilai bisa menjadi solusi sementara soal kekurangan guru.


Menurut IGI, hilangnya tanggung jawab mengajar kepala sekolah seharusnya dimaksimalkan fungsinya sehingga keberadaan pengawas sekolah untuk sementara bisa diabaikan.


Usulan itu kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No 21 Tahun 2024 tentang jabatan fungsional (JF) Guru. Mengutip arsip detikEdu, isi peraturan tersebut menimbang integrasi JF pengawas sekolah, JF penilik, dan JF pamong belajar ke dalam satu JF guru.

Baca Juga:

Sehingga pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) satuan PAUD formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang lebih efisien dan efektif. Dengan kata lain, ketiga JF tersebut dihilangkan karena dilebur menjadi JF Guru.


Mu'ti menyebut, pihaknya telah mengkaji tupoksi pengawas sekolah. Hasilnya, jabatan tersebut dinyatakan tidak bisa digantikan.

Baca Juga:

"Kami sudah mengkaji tupoksi pengawas itu tidak bisa digantikan sebatas pendamping. Sehingga nanti kita akan kembalikan pengawas sebagai profesi," beber Mu'ti.


Namun, Mu'ti belum bisa membeberkan informasi ini lebih jauh. Ia meminta para pengawas sekolah untuk menunggu.


"Bagaimana nanti keluarnya ya tunggu sidang isbatnya. Ini baru bocoran umums aja gitu. Karena sekali lagi ini semua dalam rangka mengembalikan peran para pengawas untuk bersama-sama memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua," tandasnya.


Aturan JF Pengawas Sekolah, Penilik, dan Pamong Jadi JF Guru
Dalam PermenPANRB No 21 Tahun 2024 tentang JF Guru, status pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar adalah:
Mulai 23 Desember 2024 hingga paling lambat 2 tahun setelahnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyesuaikan JF pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar.


JF pengawas sekolah dan penilik bisa menjadi guru jika menerima penugasan sebagai pendamping di sekolah.
JF pamong belajar bisa menjadi guru jika menerima tugas sebagai pendidik pada jalur pendidikan formal.


JF pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar yang diangkat menjadi guru wajib memiliki sertifikat pendidik.
Batas usia pensiun JF pengawas sekolah dan penilik ahli utama adalah 65 tahun.


Jika jadi guru, pengawas sekolah dan penilik sekolah wajib melaksanakan tugas sesuai ketentuan dengan tambahan tugas sebagai pendamping satuan pendidikan. (**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru