Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 29 Juni 2025

KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Redaksi - Sabtu, 28 Juni 2025 18:24 WIB
619 view
KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut dan 4 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Foto/Achmad Al Fiqri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Ginting (TOP) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek jalan.
Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di wilayah Sumatera Utara.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dua tersangka berasal dari proyek yang dijalankan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut.

Baca Juga:

"Mereka adalah TOP, Kepala Dinas PUPR Sumut, dan RES, Kepala UPTD Gunung Tua yang juga merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK)," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025), dilansir dari Antara.

Selain itu, jelasnya, satu tersangka berinisial HEL berasal dari proyek Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Baca Juga:

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu KIR, Direktur Utama PT DNG, dan RAY, Direktur PT RN, yang diketahui merupakan anak dari KIR.

Kelima tersangka tersebut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (26/6) malam atas dugaan tindak pidana korupsi dalam upaya memuluskan proyek dengan total senilai Rp231,8 miliar.

Asep menerangkan, pada Dinas PUPR Provinsi Sumut, tersangka TOP selaku Kadis PUPR Sumut memerintahkan tersangka RES untuk menunjuk KIR selaku Dirut PT DGN sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pada proyek pembangunan Jalan Sipiongot Batas Labusel dan proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan total nilai proyek sebesar Rp157,8 miliar.

"Di sini sudah terlihat perbuatan bahwa ada kecurangan. Seharusnya ini melalui proses lelang yang benar-benar transparan," katanya.

Selain itu, tersangka KIR bersama RES bersama-sama mengatur proses e-catalog agar PT DGN dapat memenangkan proyek pembangunan Jalan Spiongot Batas Labusel.

"Atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, terdapat pemberian uang dari KIR dan RAY untuk RES yang dilakukan melalui transfer rekening," imbuhnya.

Sementara itu, pada Satker PJN Wilayah 1 Sumut, tersangka HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut merupakan penyelenggara negara yang bertanggung jawab, antara lain menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak pengadaan serta mengambil keputusan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja.


Adapun PT DGN yang dipimpin oleh tersangka KIR dan PT RN yang dipimpin oleh RAY telah mendapatkan beberapa pekerjaan preservasi dan rehabilitasi jalan di wilayah Sumut sejak tahun 2023 hingga saat ini.

"Bahwa HEL karena jabatannya selaku Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut telah menerima sejumlah uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024–Juni 2025," kata Asep.

Penerimaan uang itu, lanjut dia, karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-catalog sehingga PT DGN dan PT RN terpilih sebagai pelaksana.

Dilanjutkan Asep, barang bukti yang disita dalam OTT adalah uang senilai Rp231 juta yang diduga merupakan sisa pembayaran proyek.

Tersangka KIR dan RAY disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk selanjutnya, kelima tersangka akan ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan sejak hari ini. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru