Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Topan Ginting Ditetapkan Sebagai Tersangka, Papan Bunga Sindir Kadis PUPR Sumut Bermunculan

Redaksi - Senin, 30 Juni 2025 15:34 WIB
748 view
Topan Ginting Ditetapkan Sebagai Tersangka, Papan Bunga Sindir Kadis PUPR Sumut Bermunculan
Ist/SNN
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting (TOP).

"Setelah melalui proses pemantauan, kami cari data juga bahwa ada proyek pembangunan jalan ada di dua tempat. Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Proyek pertama, yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2023 dengan nilai Rp 56,5 miliar. Kemudian, proyek tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi jalan dan penanganan longsor tahun 2025. Adapun proyek tahun 2025 juga berada di ruas jalan yang sama.

OTT kedua terkait proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara, yaitu Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

"Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar," ucap Asep. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Heliyanto (HEL), serta dua pihak swasta, Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

Baca Juga:

KIR dan RAY diduga memberikan uang Rp 2 miliar kepada para pejabat tersebut untuk memuluskan proyek pembangunan jalan. "Yang kemungkinan besar uang Rp 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek berkaitan dengan pembangunan jalan," ujar Asep. (*)

Baca Juga:
Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru