Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Topan Ginting Ditetapkan Sebagai Tersangka, Papan Bunga Sindir Kadis PUPR Sumut Bermunculan

Redaksi - Senin, 30 Juni 2025 15:34 WIB
746 view
Topan Ginting Ditetapkan Sebagai Tersangka, Papan Bunga Sindir Kadis PUPR Sumut Bermunculan
Ist/SNN
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting (TOP).
Medan(harianSIB.com)

Sejumlah papan bunga bertuliskan dukungan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sindiran kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting, muncul di depan pintu masuk Taman Hutan Kota Cadika, Jalan Karya Wisata, Kecamatan Medan Johor, Senin (30/6/2025).

Kemunculan papan bunga ini terjadi tak lama setelah Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama empat orang lainnya.

Baca Juga:

Selain ucapan selamat atas penangkapan tersebut, beberapa papan bunga juga memuat desakan agar seluruh proyek yang terkait dengan Topan Ginting diperiksa.

Dikutip dari kompas.com, beberapa papan bunga tersebu bertuliskan: "Dukung KPK. Periksa seluruh proyek Topan Ginting. Korban Jalan Rusak", "Selamat Sukses Atas Penetapan Tersangka Kadis PUPR Topan Ginting. Pendukung KPK", "Terima Kasih KPK Atas Ditangkapnya Topan Ginting. Stadion Teladan & Lapangan Merdeka"

Baca Juga:

"Kami Dukung KPK. Periksa Antek Kadis PUPR. Topan Ginting. Lampu Pocong", "Terima Kasih Atas Ditangkapnya Kadis PUPR. Topan Ginting. Warga Yang Terzalimi", "Terima Kasih KPK. Atas Ditangkapnya Kadis PUPR, Topan Ginting. Korban Galian Drainase"

Seorang pedagang bernama Yeni mengatakan, papan bunga itu sudah terpasang sejak pagi. "Pas tadi sampai mau jualan, papan bunga ini sudah ada di sini. Yang lainnya enggak tahu. Baru tadi nampak, Bang. Saya nggak ngerti kasusnya," ujar Yeni.

Hingga kini belum diketahui siapa yang memasang papan bunga tersebut. Pihak keamanan Taman Hutan Kota Cadika juga mengaku tidak mengetahui asal muasalnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan total nilai proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dari dua OTT mencapai Rp 231,8 miliar.


"Setelah melalui proses pemantauan, kami cari data juga bahwa ada proyek pembangunan jalan ada di dua tempat. Pertama, proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Proyek pertama, yaitu Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang – Gunung Tua – Sp. Pal XI tahun 2023 dengan nilai Rp 56,5 miliar. Kemudian, proyek tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi jalan dan penanganan longsor tahun 2025. Adapun proyek tahun 2025 juga berada di ruas jalan yang sama.

OTT kedua terkait proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara, yaitu Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.

"Sehingga total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp 231,8 miliar," ucap Asep. KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Heliyanto (HEL), serta dua pihak swasta, Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN Rayhan Dulasmi Pilang (RAY).

KIR dan RAY diduga memberikan uang Rp 2 miliar kepada para pejabat tersebut untuk memuluskan proyek pembangunan jalan. "Yang kemungkinan besar uang Rp 2 miliar ini akan dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, di mana pihak swasta ini berharap untuk memperoleh proyek berkaitan dengan pembangunan jalan," ujar Asep. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru