Jakarta
(harianSIB.com)
KPK menggeledah rumah rumah
Kadis PUPR Sumut nonaktif
Topan Ginting (TOP) terkait
kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mandailing Natal.
KPK menemukan uang Rp 2,8 miliar hingga senjata api (senpi).
"Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan juga mengamankan 2 senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh
KPK dengan pihak kepolisian," kata jubir
KPK, Budi Prasetyo, di gedung
KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/7).
Baca Juga:
Budi menjelaskan, senjata api yang ditemukan berupa pistol hingga senapan angin beserta amunisinya. Asal-usul senjata apinya akan dikoordinasikan
KPK dengan kepolisian.
"Untuk jenisnya yang pertama pistol baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun, sejumlah 2 pak," kata dia.
"Ditemukan uang cash sejumlah 28 pak dengan nilai total Rp 2,8 miliar," tambahnya.
Baca Juga:
Tujuh Jam
Sementara itu, pantauan SIB, penggeledahan rumah pribadi Topan Obaja Putra Ginting di Klaster Topaz Komplek Royal Sumatera, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan, berlangsung selama kurang lebih 7 jam yang berakhir sekira pukul 17.00 WIB. Petugas
KPK tampak membawa 3 koper, 2 kardus dan 1 tas tenteng.
Tim penyidik
KPK yang keluar dari rumah Topan tampak tergesa-gesa meninggalkan lokasi dengan 2 mobil Innova warna hitam.
Sebelumnya, tim penyidik
KPK tiba di lokasi sekira pukul 10:00 WIB yang dijaga beberapa petugas kepolisian dari Polrestabes Medan.
Saat proses penggeledahan, beberapa kali penyidik
KPK keluar masuk rumah dengan menggunakan mobil yang berbeda-beda, Pajero putih, Rush hitam dan yang terakhir Innova hitam.
Selain tim penyidik, sempat juga terlihat yang diduga tukang kunci keluar dari kediaman TOP tanpa mau memberikan statement saat ditanya.
Sementara kepling yang keluar dari lokasi, Edeard Tarigan saat ditanya terkait rumah milik TOP, enggan memberikan penyataan.
"Izin, bukan wewenang saya untuk memberikan pernyataan," sebutnya.
Namun saat didesak awak media, akhirnya Edward menjawab sambil berlalu dengan cepat menggunakan sepeda motor.
"Ya, rumahnya, tidak tahu berapa lama tinggal. KTPnya belum warga sini," jawabnya sembari meninggalkan lokasi.
Sebelumnya juga
KPK melakukan penggeladahan di Kantor Dinas PUPR Sumut Jalan Sakti Lubis dan rumah dinas TOP di Jalan Busi, Selasa (1/7) lalu.
Saat penggeledahan itu,
KPK mengamankan sejumlah berkas penting yang diduga berkaitan dengan kasus suap proyek jalan yang menjerat
Topan Ginting.
Dalam kasus ini, Topan diduga mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Berikut lima orang tersangka dalam kasus ini:
-
Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
- Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN
KPK menduga Topan mendapat janji fee Rp 8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar itu.
KPK mengatakan Akhirun dan Rayhan telah menarik duit Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan ke pejabat yang membantu mereka mendapat proyek.