Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 Juli 2025

Dahlan Iskan Tersangka, Drama Pahit Pendiri Jawa Pos Gugat "Anak Kandung" Berujung Jeratan Hukum

Redaksi - Selasa, 08 Juli 2025 17:15 WIB
243 view
Dahlan Iskan Tersangka, Drama Pahit Pendiri Jawa Pos Gugat "Anak Kandung" Berujung Jeratan Hukum
Foto harianSIB.com/Ist
Dahlan Iskan
Surabaya(harianSIB.com)

Nama Dahlan Iskan, yang dikenal sebagai arsitek di balik raksasa media Jawa Pos Group, kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena prestasinya membangun imperium media, melainkan karena statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan dana perusahaan. Ironisnya, penetapan ini muncul setelah Dahlan Iskan melayangkan gugatan perdata terhadap "anak kandungnya" sendiri, Jawa Pos.

Polda Jawa Timur secara resmi menetapkan Dahlan Iskan dan mantan direktur Nany Wijaya sebagai tersangka pada, Senin ( 7/7/2025). Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pemalsuan surat (Pasal 263 KUHP), penggelapan (Pasal 374 KUHP), dan pencucian uang (Pasal 372 jo 55 KUHP). Laporan pidana ini dilayangkan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap, perwakilan manajemen Jawa Pos, yang menduga adanya kejahatan terstruktur di masa lalu.

Baca Juga:

Konflik ini berawal dari hal sederhana: Dahlan Iskan ingin mengambil dokumen pribadinya yang tertinggal di kantor Jawa Pos. Permintaan tersebut ditolak, meskipun sebagai pemegang saham 10,2%, ia merasa memiliki hak. Pada Juni 2025, Dahlan pun melayangkan gugatan perdata dengan Perkara No. 621/Pdt.G/2025/PN Sby. Gugatan ini menjadi titik balik retaknya hubungan yang selama ini dibangun dengan tinta dan idealisme.

Pihak manajemen Jawa Pos tidak tinggal diam. Mereka membalas dengan laporan pidana, menuduh Dahlan Iskan memalsukan dokumen aset dan menggelapkan dana perusahaan saat masih menjabat. Dokumen yang dipalsukan diduga terkait kepemilikan aset strategis yang merugikan perusahaan tempat 34.000 orang bekerja. Manajemen Jawa Pos bersikeras bahwa laporan ini murni masalah hukum.

Baca Juga:

Dahlan Iskan sendiri, saat dihubungi media, menyatakan terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. "Kok saya belum tahu ya? Apa ini terkait PKPU yang saya ajukan?" ujarnya, mencurigai adanya balasan atas gugatan perdatanya. Baginya, situasi ini terasa seperti dikhianati oleh anak sendiri.

Sejarah "Kelincahan Hukum" Dahlan Iskan

Bagi publik, kasus hukum yang menjerat Dahlan Iskan bukanlah hal baru. Ini adalah kali keempat ia menjadi tersangka dalam kasus pidana. Sebelumnya, Dahlan Iskan pernah tersandung kasus korupsi proyek gardu listrik PLN (2015), aset BUMD Jatim (2016), hingga penjualan saham TVRI (2018). Uniknya, ia selalu berhasil lolos dari jeratan hukum, baik melalui kemenangan praperadilan, bebas banding, atau penghentian kasus. Publik pun bertanya-tanya, akankah sejarah "kelincahan hukum" itu terulang kembali?

Drama ini menyajikan ironi yang pahit. Dahlan Iskan, yang dikenal sebagai guru jurnalistik yang mengajarkan bahwa "wartawan tak boleh menulis berita sampah," kini menjadi headline berita kriminal. Jawa Pos, media yang ia bangun dengan prinsip "idealisme di atas naskah berita," justru menjadikannya tersangka di halamannya sendiri.

Pertanyaan besar pun muncul: Apakah ini murni konflik bisnis yang dibungkus hukum, ataukah ini murni penegakan integritas? Yang jelas, kedua belah pihak memiliki "senjata" ampuh. Dahlan Iskan dikenal memahami seluk-beluk hukum, sementara Jawa Pos menguasai narasi media.

Konflik ini meninggalkan pertanyaan besar yang menggantung: Akankah Dahlan Iskan kembali lolos dari jerat hukum seperti tiga kasus sebelumnya? Dan apa dampaknya bagi bisnis media Jawa Pos yang oplahnya masih besar? Satu hal yang pasti, konflik ini menegaskan bahwa ruang redaksi bukanlah kuil suci, melainkan arena di mana ambisi dan luka manusia dapat mengubah tinta menjadi senjata.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru