Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 Juli 2025

Kejaksaan Agung Periksa Petinggi Tokopedia Terkait Kasus Chromebook

Redaksi - Selasa, 15 Juli 2025 14:00 WIB
154 view
Kejaksaan Agung Periksa Petinggi Tokopedia Terkait Kasus Chromebook
ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/pri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah).
Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung memerikaa Presiden Direktur Tokopedia sekaligus pemilik saham PT Aplikasi Anak Bangsa alias Gojek, Melissa Siska Juminto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Pemeriksaan terhadap Melissa dilakukan pada Senin (14/7/2025).

Baca Juga:

"Iya (Melissa diperiksa)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dikutip dari kompas.com, Selasa (15/7/2025).

Namun, Harli mengaku belum dapat memberikan informasi secara detail karena masih harus dipastikan dengan penyidik.

Baca Juga:

Tapi, berdasarkan rilis resmi dari Kejagung, Melissa diperiksa dalam kasus ini selaku pemilik PT Gojek Indonesia.

Selain Melissa, penyidik juga memeriksa Mantan Direktur Utama (CEO) PT Gojek Tokopedia TBK (Goto), Andre Soelistyo.

Substansi penyidikan terhadap Andre juga masih belum diperjelas oleh Kejagung.

Sebelumnya, kantor GOTO (Gojek dan Tokopedia) digeledah oleh Kejagung pada Selasa (8/7/2025).

Harli mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari kantor GOTO, misalnya dokumen dalam flashdisk dan sejumlah barang bukti elektronik.

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbudristek ini baru dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada tanggal Selasa (20/5/2025).

"Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbudristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," kata Harli.

Saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih mendalami kasus yang ada, termasuk kerugian keuangan negara yang timbul dalam proyek pengadaan senilai Rp 9,9 triliun ini. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru